...kejahatan politik dan hukum yang selama ini dilakukan dinasti Gubernur Banten Ratu Atut."
Jakarta (ANTARA News) - Jaringan warga untuk reformasi (Jawara) Banten mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri keterlibatan Tubagus Chaeri Wardana (TCW) bukan saja pada kasus suap tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang dan penyimpangan kekuasaan yang dilakukan berkat kerjasama dengan kakak kandungnya Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

"TCW adalah orang yang terlibat aktif dalam penyusunan dan pelaksanaan skema pembangunan daerah di Provinsi Banten," kata Direktur Eksekutif Aliansi Independen Peduli Publik (Alipp), Uday Suhada, yang mewakili Jawara Banten saat menyambangi Gedung KPK, di Jakarta, Senin.

"TCW terlibat dalam penggunaan anggaran publik, APBD maupun APBN, yang mulai masif terjadi sejak 2006," tambahnya.

Ia menguraikan kebocoran APBD Banten setiap tahunnya mulai dirancang sejak pembahasan APBD bersama DPRD Provinsi Banten.

"Sudah bukan rahasia umum di lingkungan DPRD Banten ada sejumlah politisi dari berbagai partai politik yang bertugas mengamankan kebijakan eksekutif dalam hal ini yang langsung bersentuhan dengan TCW," jelasnya.

Ia melanjutkan SKPD bertugas menjalankan secara teknis proyek pengadaan barang dan jasa yang dilakukan TCW bersama kroninya. Empat SKPD yang menjadi langganan kerjasama TCW adalah Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan. Kemudian, Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah dituding menjadi bendahara daerah kemudian yang bertugas untuk melakukan transaksi ke perusahaan-perusahaan milik Tubagus Chaeri.

Ia menambahkan sejumlah perusahaan yang dimiliki TCW kerap mengerjakan sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa yang menggunakan APBD maupun APBN.

"Hampir bisa dipastikan, seluruh proyek itu bermasalah, baik dari konstruksi fisik maupun penggelembungan harga," ujarnya.

Misalnya pengadaan alat-alat kesehatan yang dilakukan PT Buana Wardana Utama di RSUD Cilegon tahun anggaran 2011 senilai Rp 8,9 miliar. Di kasus ini, Kejari Cilegon sudah memeriksa beberapa pihak atas dugaan terjadinya pemahalan harga.

Selanjutnya pengadaan lahan seluas 60 hektar untuk kebutuhan Sport Center, di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Serang. Istri TCW, Airin Rachmy Diani, tercatat sebagai salah satu pembeli lahan dengan jumlah yang sangat besar.

"Modus yang digunakan adalah membeli lahan dari pemilik asal dengan harga yang sangat murah kemudian menjualnya kembali kepada Pemprov Banten dengan harga yang sangat mahal," jelasnya.

Selanjutnya penggunaan dana hibah dan bantuan sosial tahun anggaran 2011 yang mencapai Rp 340 miliar.

"Penggunaan dana itu diduga kuat banyak manipulasi dan diberikan kepada organisasi yang terafiliasi dengan Atut," tambahnya.

Jawara Banten berharap tertangkapnya TCW bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus lain.

"Yang berhubungan dengan kejahatan politik dan hukum yang selama ini dilakukan dinasti Gubernur Banten Ratu Atut," katanya.


Aset Dinasti Ratu Atut

Jawara Banten juga membeberkan aset yang dimiliki TCW bersama keluarga besarnya yang patut diduga kuat pendanaannya berasal dari tindak pidana korupsi.

Aset pertama, Hotel Ratu Bidakara, di Jalan KH Abdul Hadi 68, Serang, yang di dalam Akta Notaris, Andiara Aprilia Hikmat, tercatat sebagai putri bungsu Atut. Andiara menjabat Direktur Utama. Direkturnya bernama Tanto Warsono suami Andiara. Komisaris Utamanya, Andika Hazrumy yang merupakan anak pertama Atut. Komisarisnya, Adde Rossi Khoirunisa yang merupakan istri Andika.

"Sejak didirikan, setiap kegiatan SKPD di lingkungan Pemprov Banten hampir pasti dilakukan di hotel itu," katanya.

Selain itu Radio Bahana Banten atau Radio Polaris FM, di Jalan Lontar 42, Serang. Dua anak Tubagus Chaeri, yaitu Tubagus Ghifari Al-Chusaeri Wardana dan Ratu Ghefira Marhamah Wardana, dalam akta notaris, memiliki perusahaan radio itu. Radio itu selalu dapat iklan-iklan dari instansi di Pemprov Banten.

Kemudian stasiun pengisian bahan bakar umum di Perempatan Palina, Serang. "Semua PNS yang menggunakan kendaraan dinas berplat merah diwajibkan membeli premium dan pertamax ke SPBU tersebut, ditandai dengan kupon yang dijatah setiap bulan," jelasnya. (M047)

Pewarta: Monalisa
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2013