Mereka berharap manfaat itu jangan hilang. Apa yang sudah didapat, di luar santunan wajib, jangan berkurang,"
Jakarta (ANTARA News) - PT Jamsostek menyatakan dari serangkaian dialog dengan pengurus serikat pekerja di tingkat perusahaan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mereka tidak rela jika terjadi pengurangan manfaat tambahan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) nanti.

Direktur Pelayanan PT Jamsostek Achmad Riadi di Jakarta, Sabtu, mengatakan bahwa dirinya selalu mengadakan dialog dengan pengurus serikat pekerja di tingkat perusahaan pada setiap kunjungan ke daerah.

Dialog itu bertujuan untuk mensosialisasikan transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.

Pada setiap dialog selalu muncul pertanyaan tentang manfaat tambahan yang sudah dinikmati pekerja peserta Jamsostek selama ini, seperti beasiswa untuk anak pekerja yang berprestasi, pinjaman uang muka perumahan, pembangunan rumah susun sewa, pengobatan cuma-cuma, pinjaman lunak bagi koperasi karyawan dan lainnya.

Mereka juga selalu mengutip pernyataan Menakertrans Muhaimin Iskandar bahwa manfaat tambahan bagi pekerja peserta Jamsostek tidak boleh berkurang, sebalik BPJS harus memberikan manfaat yang lebih baik.

Argumentasinya, salah satu tujuan transformasi adalah memberikan pelayanan dan manfaat yang kebih baik bagi pekerja peserta program jaminan sosial sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundangan.

Riadi menjelaskan pinjaman kepada koperasi karyawan memang berbunga sangat rendah, yakni 6 persen flat atau jika dihitung dengan anuitas hanya 3 persen.

Dia juga mengakui bahwa manfaat tambahan menjadi salah satu daya tarik pekerja untuk menjadi peserta jamsostek. "Mereka berharap manfaat itu jangan hilang. Apa yang sudah didapat, di luar santunan wajib, jangan berkurang," kata Riadi mengutip pernyataan pekerja.

Dia juga menyebutkan bahwa aspirasi ini sudah disampaikan melalui usulan rancangaan peraturan pelaksana ke Kemenakertrans. "Kami percaya dengan Menakertrans, menteri terkait lainnya, juga Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial yang akan mendengar aspirasi pekerja ini," kata Riadi.

HIngga saat ini PT Jamsostek sudah menyalurkan pinjaman uang muka perumahan kepada 100.404 pekerja dengan total dana Rp980,444 miliar, rumah susun sewa sebanyak 1.887 unit dengan total Rp208,407 miliar, beasiswa bagi 194.875 siswa dengan total Rp322,524 miliar dan bantuan ambulance sebanyak 224 unit dengan total Rp49,511 miliar.

Kesemua Dana tersebut berasal dari dana peningkatan kesejahteraan pekerja (DPKP) yang berasal dari laba investasi yang sebagian dikembalikan kepada pekerja. Total kegiatan DPKP sebanyak 12 item dengan total dana yang sudah disalurkan sebanyak Rp1.773 triliun.


Desember Diterbitkan

Sebelumnya, Kemenakertrans menyatakan optimistis rancangan peraturan pelaksana badan penyelenggaran jaminan sosial akan rampung dalam waktu dekat karena sudah pada tahap harmonisasi di Kemenkumham.

Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemenakertrans Wahyu Widodo mengatakan Peraturan pelaksana UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diharapkan bisa diterapkan pada akhir Desember 2013 untuk mendukung terlaksananya program jaminan sosial nasiona pada 1 Januari 2014.

"Kini pada tahap harmonisasi peraturan perundangan dengan delapan kementerian dan para pemangku kepentingan di Kemenkumham," kata Wahyu yang juga anggota Tim Pokja BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menambahkan pada akhir Desember diharapkan semua peraturan terkait bisa selesai.

Dijelaskannya pada Minggu III Oktober ini dilakukan pembahasan secara menyeluruh untuk tujuh peraturan pelaksana UU BPJS yang kini ada di Kementerian Hukum dan HAM yang dihadiri delapan kementerian dan para pemangku kepentingan (stake holders).
(E007/Z003)

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013