Masalah yang dibahas dalam pertemuan-pertemuan terakhir lintas kementerian dan lembaga hanya kaidah hukumnya saja, jadi secara substansi tidak ada masalah lagi,"
Jakarta (ANTARA News) - Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan secara substansi ketujuh rancangan peraturan pelaksana UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) itu tidak ada masalah karena sudah dipersiapkan dengan baik.

Muhaimin dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan sedang dilakukan beberapa kali pertemuan lintas kementerian dan lembaga untuk mengharmonisasi sejumlah pasal terkait dengan akan beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan yang merupakan transformasi dari PT Jamsostek.

"Masalah yang dibahas dalam pertemuan-pertemuan terakhir lintas kementerian dan lembaga hanya kaidah hukumnya saja, jadi secara substansi tidak ada masalah lagi," kata Muhaimin.

Ketujuh rancangan peraturan pelaksana (RPP) tersebut adalah RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, serta RPP Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Selain itu, RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, dan RPP Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aset BPJS Ketenagakerjaan.

Peraturan lainnya adalah RPP Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Rancangan Perpres tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Perpres Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan.

Muhaimin menuturkan pada Desember 2013 dipastikan ketujuh rancangan peraturan tersebut dapat menjadi pedoman beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan.

"Yang tersisa ada tiga rancangan peraturan pelaksana dan pembahasan pada 2014, tapi ketiga aturan itu tidak begitu krusial dalam operasional BPJS Ketenagakarjaan," kata Muhaimin.

Ketiga rancangan peraturan pelaksana tersebut di antaranya berisi tentang tata cara penentuan beberapa pimpinan dalam lembaga BPJS Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan dalam pembahasan semua rancangan peraturan pelaksana UU BPJS menyertakan semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, baik itu kalangan asosiasi pengusaha dan perwakilan pekerja melalui serikat pekerja/serikat buruh.

"Jadi, dalam pembahasan rancangan regulasi itu semua terlibat sampai detil per pasal, bahkan ada beberapa kesepakatan-kesepakatan dengan kalangan pengusaha dan perwakilan serikat pekerja/buruh," ujar Muhaimin.


Tidak Rela

Sebelumnya PT Jamsostek menyatakan dari serangkaian dialog dengan pengurus serikat pekerja di tingkat perusahaan maka dapat ditarik kesimpulan bahwa mereka tidak rela jika terjadi pengurangan manfaat tambahan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial nanti.

Direktur Pelayanan PT Jamsostek Achmad Riadi di Jakarta, Sabtu (19/10), mengatakan bahwa dirinya selalu mengadakan dialog dengan pengurus serikat pekerja di tingkat perusahaan pada setiap kunjungan ke daerah.

Dialog itu bertujuan untuk menyosialisasikan transformasi PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada 1 Januari 2014.

Pada setiap dialog selalu muncul pertanyaan tentang manfaat tambahan yang sudah dinikmati pekerja peserta Jamsostek selama ini, seperti beasiswa untuk anak pekerja yang berprestasi, pinjaman uang muka perumahan, pembangunan rumah susun sewa, pengobatan cuma-cuma, pinjaman lunak bagi koperasi karyawan dan lainnya.

Mereka juga selalu mengutip pernyataan Menakertrans Muhaimin Iskandar bahwa manfaat tambahan bagi pekerja peserta Jamsostek tidak boleh berkurang, sebalik BPJS harus memberikan manfaat yang lebih baik.

Argumentasinya, salah satu tujuan transformasi adalah memberikan pelayanan dan manfaat yang kebih baik bagi pekerja peserta program jaminan sosial sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundangan.
(E007/R007)

Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013