Di mana ada sedimentasi, di situ tim kajian akan terus bekerja kemudian dia lihat, cek. Kemudian dicek kandungannya dan sebagainya,
Jakarta (ANTARA) - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengungkapkan, lokasi pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut bisa saja bertambah seiring dengan temuan lokasi pemanfaatan oleh tim kajian.
 
“Di mana ada sedimentasi, di situ tim kajian akan terus bekerja kemudian dia lihat, cek. Kemudian dicek kandungannya dan sebagainya,” ujar Trenggono saat ditemui di Jakarta, Selasa.
 
Pengecekan dilakukan untuk memastikan kandungan yang ada dalam sedimentasi, bila ditemukan mineral berharga maka tak dapat digunakan untuk reklamasi.
 
Ia juga mengungkapkan terdapat lokasi lain yang berpotensi dimanfaatkan pasir sedimentasinya. “Di Selat Malaka banyak, di daerah Aceh juga banyak, banyak sekali,” tambahnya.
Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengumumkan terdapat tujuh lokasi untuk pembersihan hasil sedimentasi di laut yang meliputi laut Jawa, yakni Kabupaten Demak, Surabaya, Cirebon, Indramayu, Karawang.
 
Di Selat Makassar meliputi perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara dan Balikpapan, serta laut di Natuna Utara yang meliputi perairan di sekitar Pulau Karimun, Pulau Lingga dan Pulau Bintan.
 
Di tujuh lokasi itu, lanjut dia, apabila hasil temuan tim kajian didapati hasil sedimentasi berupa seperti lumpur maka akan ditanami mangrove.
 
“Jadi tidak semua sedimentasi itu kemudian harus diambil semua, lihat dari sisi ekologi seperti apa. Kalau memang desainnya tidak boleh diambil dan harus digunakan untuk penanaman mangrove, kita akan tanam mangrove,” pungkasnya.

Baca juga: Trenggono sebut PP 26/2023 siap beroperasi pada Maret 2024

Tim kajian dalam aturan yang tertuang dalam PP 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, perguruan tinggi, Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal), Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda), dan lembaga lingkungan (NGO).

Pembentukan tim tersebut , tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023. Tim ini bertugas menyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang berisikan sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi.

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2024