Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah ( Polda) Sumatera Utara dan jajaran menangkap sebanyak 21 tersangka dalam satu hari yang diduga merupakan jaringan narkoba di wilayah hukumnya.

"Dari 21 tersangka itu di antaranya pemakai dua orang dan jaringan 19 orang dengan jumlah 16 kasus yang ditangkap pada Selasa(19/3)," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu.

Hadi melanjutkan dari penangkapan itu Polda Sumut dan jajaran telah menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 19,07 gram, pil ekstasi 16 butir dan uang tunai Rp1,2 juta. Selain narkoba, pihaknya juga menyita sembilan unit handphone, tiga timbangan dan alat isap sabu atau bong.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menegaskan, Polda Sumut dan jajaran terus meningkatkan penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Diharapkan dengan intens penindakan yang dilakukan mewujudkan Sumut sebagai provinsi bersih dari peredaran narkoba," ucap Hadi.

Sebelumnya, Polda Sumut menyita barang bukti dengan berat 209,4 kilogram narkotika jenis sabu-sabu, ganja 211,5 kilogram, pohon ganja dan pil ekstasi 59.175 butir dari Januari sampai 18 Maret 2024.

Polda Sumut juga menyita sepeda motor 171 unit, mobil 16 unit, becak bermotor dua unit, uang tunai Rp145.692.000, handphone 476 unit, timbangan digital 103 unit dan bong 91 set.

Dalam pengungkapan itu sebanyak 912 kasus dengan total yang ditangkap sebanyak 1.254 orang terdiri dari pemakai 151 orang dan jaringan 1.103 orang.
Baca juga: Kapolda Sumut: Mahasiswa sadar bahaya narkoba untuk Indonesia emas
Baca juga: Polres Labuhanbatu Selatan tangkap 11 tersangka jaringan narkoba
Baca juga: JPU Kejati Sumut tuntut mati enam kurir 45 kilogram sabu

 

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024