Jakarta (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Katadata menandatangani nota kesepahaman data pangan yang mudah diakses dan handal sehingga merupakan bagian dari strategi untuk memperkuat sektor pertanian Indonesia.

Untuk itu KADIN tengah membuat narasi tunggal pangan yaitu “Satu Data, Satu Kata Pangan.”

"Sektor pangan kian menjadi prioritas utama pemerintahan di mana pun. Hal ini terbukti dengan kebijakan negara-negara penghasil pangan yang cenderung menutup ekspor demi mengamankan kebutuhan nasional," kata Pelaksana Tugas Ketua Umum KADIN, Yukki Nugrahawan dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Nota kesepahaman ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Ketua Umum KADIN, Yukki Nugrahawan dan Co-founder & CEO Katadata, Metta Dharmasaputra disaksikan oleh Wakil Ketua Umum KADIN Bidang Pertanian Arif P. Rachmat, dan jajaran pengurus Bidang Pertanian KADIN. Katadata adalah perusahaan media dan riset berbasis data.

Baca juga: Pemilu usai, Arsjad Rasjid kembali aktif sebagai Ketua Umum Kadin

Wakil Ketua Umum KADIN Arif P. Rachmat mengatakan nota kesepahaman ini merupakan langkah awal untuk mendorong narasi tunggal pangan yang mengacu pada data yang kredibel.

“Pemanfaatan data yang handal akan berdampak daya saing dan produktivitas pertanian. Pada akhirnya juga mendorong kesejahteraan petani,” ujar Arif.

Co-founder & CEO Katadata Metta Dharmasaputra berharap nota kesepahaman ini bisa menghasilkan publikasi data yang handal sehingga bisa menjadi acuan seluruh pemangku kepentingan pangan.

“Kami mendorong data driven policy, apalagi di sektor pangan yang sangat strategis dan menjadi perhatian besar kita,” kata Metta.

Selain pengumpulan dan pengolahan data, serta pembuatan narasi tunggal pangan, nota kesepahaman tersebut diharapkan menghasilkan berbagai kajian komoditas pangan berdasarkan data-data yang terus diperbaharui.

Baca juga: Kadin harap proses sengketa pemilu kondusif untuk jaga iklim industri

Kedua pihak juga diharapkan melakukan sosialisasi dan komunikasi data serta narasi pangan nasional kepada berbagai pemangku kepentingan, yang mencakup pemerintah di level nasional dan daerah, DPR/DPRD, civitas akademika (akademisi dan mahasiswa), media, dan publik secara umum.

Metta mengatakan, Katadata juga sudah menandatangani MoU dengan berbagai instansi dan lembaga lainnya terkait pemanfaatan dan publikasi data. Di bidang pangan, Katadata bersepakat dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas) untuk ikut ikut mempublikasikan dan menjadikan data Bapanas sebagai rujukan pemberitaan dan riset.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024