Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Aru Armando menyatakan perlu membahas "Digital Market Act" atau Undang-Undang Pasar Digital bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) di Indonesia untuk memacu perusahaan teknologi mengembangkan inovasi pada sektor ekonomi digital.

"Undang-Undang Pasar Digital di Indonesia menurut saya perlu untuk didiskusikan pemangku kepentingan (stakeholders) tersebut, KPPU, pemerintah, dan tentu saja pelaku usaha di sektor ini," kata Aru dalam sambutannya dalam acara di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin.

Di Uni Eropa, menurut Aru, DMA diberlakukan untuk menjaga persaingan usaha di sektor ekonomi digital lebih adil sehingga jangan sampai perusahaan teknologi mendistorsi pasar, karena di sisi konsumen tentunya dapat merugikan.

Kendati regulasi dibuat untuk melindungi konsumen, namun regulasi juga tidak boleh membatasi ruang pelaku usaha di sektor teknologi atau sektor ekonomi digital untuk melakukan inovasi secara bebas, karena itu justru memberi keuntungan kepada konsumen.

Baca juga: Kemenkominfo pelajari DMA UE siapkan PP penciptaan ekosistem digital

Baca juga: Google berikan opsi tak bagikan data bagi pengguna di UE


"Nah, ini yang menarik nih. Titik tengah antara perlindungan konsumen dan tidak membatasi perusahaan teknologi melakukan inovasi itu yang menjadi pertanyaan besar buat kita bersama. Bahwa kita perlu regulasi, tapi regulasi yang tidak membatasi perusahaan-perusahaan digital untuk membuat inovasi-inovasi ke depan," kata Aru.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan tengah mempelajari Digital Market Act (DMA) milik Uni Eropa, salah satu upaya mereka dalam menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penciptaan ekosistem digital.
 
"Kami tengah mempelajari Digital Market Act dan Digital Service Act yang ada di Eropa, nanti kita juga bakal memiliki PP-nya mungkin selesai di kuartal ketiga atau keempat tahun ini," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
 
Peraturan Pemerintah tentang ekosistem digital tersebut akan menjadi aturan pendukung Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan tengah mempelajari Digital Market Act (DMA) milik Uni Eropa, salah satu upaya mereka dalam menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang penciptaan ekosistem digital.

"Kami tengah mempelajari Digital Market Act dan Digital Service Act yang ada di Eropa, nanti kita juga bakal memiliki PP-nya mungkin selesai di kuartal ketiga atau keempat tahun ini," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat.

Peraturan Pemerintah tentang ekosistem digital tersebut akan menjadi aturan pendukung Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

PP mengenai penciptaan ekosistem digital yang sehat itu merupakan salah satu dari tiga PP turunan yang disiapkan Kemenkominfo untuk mendukung UU nomor 1 tahun 2024.

PP tersebut akan meneruskan isi yang tertuang dalam pasal 40A dari UU tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Dalam pasal tersebut dijelaskan penciptaan ekosistem digital yang dimaksud ialah menetapkan kebijakan yang memungkinkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) mendapatkan equal level of playing field (kesempatan berusaha atau berinovasi yang sama).
 
Menurut Semuel, untuk menciptakan PP yang dapat mengakomodir penciptaan ekosistem digital itu Kemenkominfo saat ini sedang mempelajari regulasi yang serupa dari negara lain. Secara garis besar, kata Semuel, Kementerian Kominfo akan merancang aturan antimonopoli yang tidak hanya berlaku untuk praktik bisnis, tapi, juga untuk penerapan teknologinya.
 
"Jadi, nanti memastikan tidak ada monopoli, tidak ada yang menggunakan teknologinya mengunci, ya, seperti yang sudah ada di Eropa," kata Semuel.

Baca juga: KPPU membahas perlunya UU Pasar Digital dengan Menkop UKM

Baca juga: KPPU ajak pengusaha Jepang patuhi hukum persaingan usaha RI

 

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024