Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita narkotika jenis ekstasi berwarna ungu logo “UPS” sebanyak 13.697 butir (5,6 kilogram) lintas provinsi dari pelaku berinisial AM (34) dengan nilai mencapai Rp4,48 miliar.

“Pelaku berinisial AM kami tangkap saat menyimpan narkotika ini dan hendak dibawa ke Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Saat pengembangan kasus, ternyata sudah ada tiga pelaku asal Kalbar menunggu aba-aba di Banjarmasin sebelum membawa narkotika ke Kalbar,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Banjarmasin, Selasa.

Ia menyebutkan pelaku AM berdomisili asli Kalsel ditangkap di Banjarmasin Selatan, pada Senin (18/3), sedang tiga pelaku lainnya yang berasal dari Kalbar, yakni DS (30), APSS (30), dan MDS (35), ditangkap di Banjarmasin Selatan, pada Kamis (21/3).

“Pelaku AM diarahkan oleh istri bandar (Mama Gina) agar menyimpan narkotika ini, mereka tidak pernah ketemu, hanya berkomunikasi lewat telepon seluler. Saat ini, kami sedang menelusuri jejak bandar dari mana dia berasal,” katanya.

Sabana menyebutkan sementara ini pelaku AM dan tiga rekannya mengaku tidak mengetahui dimana keberadaan bandar yang menyediakan narkotika yang memiliki nominal miliaran rupiah tersebut.

Selain itu, hasil penyelidikan mengungkapkan bahwa telah terjadi transaksi berupa pembayaran uang mula senilai Rp2 miliar sebelum narkotika tersebut dikirim ke Kalbar.

Selanjutnya, sisa pembayaran akan dilunasi setelah narkotika tiba di tangan penerima di Kota Pontianak, Kalbar, sedangkan keempat pelaku diberikan upah sekitar Rp80 juta.

Polresta Banjarmasin juga mengungkap fakta lain, pelaku AM yang menyimpan barang tersebut di Banjarmasin, sempat berniat menjual 13,5 butir ekstasi tanpa sepengetahuan pemilik narkotika tersebut. Namun, nasib sial justru AM diciduk oleh aparat kepolisian.

Atas kejadian tersebut, keempat pelaku diborgol ke Mapolresta Banjarmasin dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009.

Pewarta: Tumpal Andani Aritonang
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024