Di saat yang bersamaan kasus klaim JKM oleh BPU juga meningkat, dari 2022 ke 2023 terjadi kenaikan 125 persen atau 10.168 kasus
Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut telah terjadi kenaikan peserta bukan penerima upah (BPU) yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam dua tahun terakhir, meski cakupan pesertanya masih rendah.

Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa, Menaker Ida memaparkan bahwa sampai dengan Desember 2023 terjadi kenaikan jumlah peserta BPU dalam dua tahun terakhir, yaitu melebihi 50 persen setiap tahun.

"Di samping itu, cakupan peserta BPU kalau kita lihat data, masih rendah, 11 persen dari total pekerja sektor informal," kata Menaker Ida.

Data BPJS Ketenagakerjaan memperlihatkan sampai dengan 2023 terdapat 9.192.755 peserta BPU, naik dari 6.004.021 peserta pada 2022. Namun, jumlah baru mencakup 11 persen dari total 82,67 juta pekerja informal menurut data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) per Agustus 2023.

Selain itu, kepesertaan program Jaminan Hari Tua (JHT) juga masih rendah yaitu 6,88 persen dari total kepesertaan BPU. Sementara itu, peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mencapai 9,1 juta pada tahun lalu.

"Setidaknya terdapat dua kendala utama dalam hal kepesertaan BPU antara lain adalah memang program jaminan sosial ketenagakerjaan ini belum dikenal secara luas di masyarakat dan pada praktiknya sustainability dari pembayaran itu memang rendah," ujarnya.

Di saat yang bersamaan kasus klaim JKM oleh BPU juga meningkat, dari 2022 ke 2023 terjadi kenaikan 125 persen atau 10.168 kasus. Rasio klaim JKM mengalami peningkatan pada 2019 sebesar 55,6 persen menjadi 198,1 persen pada 2023.

"Kenaikan rasio klaim ini terpengaruh terhadap ketahanan dana JKM itu sendiri. Semakin tinggi rasio klaim, maka akan mengganggu ketahanan dana karena ada moral hazard dari wadah/perisai dalam pendaftaran dan pendampingan klaim," jelasnya.

Perhitungan ketahanan dana JKM pada 2023 hanya mencapai 39 bulan, karena jumlah iuran yang masuk tidak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan untuk membiayai manfaat klaim.

Dia menyebut tingginya klaim manfaat oleh BPU disebabkan mereka memiliki tingkat risiko kecelakaan kerja dan kematian yang tinggi.

Berdasarkan peningkatan rasio klaim JKM dan melihat ketahanan dananya, maka perlu dilakukan evaluasi iuran dan manfaat program JKK serta JKM khususnya bagi pekerja bukan penerima upah.
Baca juga: Menaker minta pekerja melapor jika terjadi PHK jelang Lebaran
Baca juga: Menaker pastikan "ojol" tidak masuk ruang lingkup aturan THR
Baca juga: Muhadjir: Pendidikan-pelatihan harus terkoneksi dengan lapangan kerja


Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2024