Kendari (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kolaka Utara (Kolut), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk pekerja di daerah ini.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kolut Andi Chairul Ihsan, di Kolut, Rabu, mengatakan bahwa posko itu untuk memberikan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum terkait THR bagi para pekerja.

"Selain itu, juga untuk memastikan pembayaran THR bagi para pekerja berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," kata Chairul Ihsan.

Baca juga: Disnakertrans Rejang Lebong siapkan posko pengaduan THR

Ia menyampaikan bahwa langkah-langkah tersebut diambil sebagai respons terhadap potensi timbulnya keluhan dari pekerja terkait dengan pembayaran THR.

“Posko aduan THR pekerja ini kami bentuk sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi para pekerja yang mungkin menghadapi kendala dalam menerima hak mereka,” ujarnya.

Chairul Ihsan menegaskan penerapan kebijakan ini untuk melindungi hak-hak pekerja, karena THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

"Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam surat edaran Bupati Kolaka Utara. THR harus diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu tahun secara terus-menerus atau lebih," katanya.

Baca juga: Disnaker Kota Cirebon buka posko pengaduan THR untuk pekerja

Dia juga menyebutkan besaran THR yang haru dibayarkan perusahaan adalah satu bulan upah pekerja atau buruh. Proses pembayaran THR juga harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"​​​​​​​Namun, bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, besaran THR akan disesuaikan secara proporsional," ucapnya.

Chairul Ihsan juga menambahkan bahwa terkait pembayaran THR itu, Bupati Kolaka Utara telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.18/47 Tahun 2024, yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal 12 bulan.

Baca juga: Jaksel buka posko pengaduan THR Idul Fitri

"Dengan adanya posko aduan ini diharapkan para pekerja dapat dengan mudah mengajukan keluhan atau meminta bantuan jika ada permasalahan terkait pembayaran THR dari perusahaan tempat mereka bekerja," ujarnya.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2024