Kuala Lumpur (ANTARA News) - Tim pengacara Pembela KBRI Kuala Lumpur, Raftfizi & Rao berupaya memperjuangkan TKI, Walfrida Soik yang didakwa membunuh majikannya dapat terhindar dari hukuman mati dengan mengajukan bahwa usia yang bersangkutan saat kejadian masih dibawah 18 tahun dan peristiwa yang terjadi itu secara spontan, tidak direncanakan.

Bahkan, pada saat pemeriksaan yang dilakukan pada 29 Oktober 2013 lalu terdapat kesimpulan bahwa usia Walfrida tidak lebih dari 21 tahun.

Hasil ini menegaskan usia Walfrida pada saat kejadian di tahun 2010 tidak lebih dari 18 tahun dan seharusnya dia dituntut di bawah Akta Kanak-Kanak yang tidak mengenal hukuman mati, demikian keterangan yang disampaikan Kedutaaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur kepada Antara, Minggu.

Hasil ini telah memperkuat argumen Tim Pengacara Pembela KBRI Kuala Lumpur yang dalam beberapa persidangan sebelumnya melakukan pembelaan dengan berbagai argumentasi seperti peristiwa pembunuhan secara spontan dan tidak direncanakan, usia masih dibawah 18 tahun yang tidak sesuai dengan yang tertera di paspor yaitu 21 tahun, serta Walfrida dalam keadaan tertekan dan mengalami gangguan jiwa ketika peristiwa itu terjadi.

Dengan argumen inilah yang saat ini tengah diperjuangkan Tim Pengacara dan diharapkan dapat menjadi celah terhindarnya Walfrida dari hukuman mati.

Sementara itu, sidang lanjutan kasus Walfrida Soik yang terancam hukuman mati karena didakwa membunuh majikannya di Mahkamah Tinggi Kota Bahru, Kelantan, Minggu (17/11), dipimpin oleh hakim Azmad Zaidi bin Ibrahim dengan agenda adalah "mention" (penetapan pemberkasan).

Dalam hal ini, tim pengacara pembela menyampaikan hasil laporan pemeriksaan tulang atas Walfrida yang dilakukan oleh tim 7 orang ahli, pimpinan DR Zahari bin Noor, Head of Departement of Forensic Medicine Pulau Pinang.

Agenda lainnya yaitu pengajuan permohonan agar hakim mengeluarkan perintah pemeriksaan kejiwaan atas Walfrida Soik.

Dalam sidang kali ini, hakim menetapkan tanggal sidang berikutnya yaitu 29 Desember 2013 sekaligus untuk mendengarkan hasil pemeriksaan kejiwaan Walfrida yang pemeriksaannya telah dikabulkan untuk dilakukan di Hospital Permai Johor Bahru selama satu bulan ke depan.

Dalam persidangan mendatang, tim pengacara pembela juga akan mengajukan permohonan pemanggilan kembali para saksi dimana tanggal yang diajukan adalah 12, 19, 26, 27, 28, 29 dan 30 Januari 2014.

Pada tanggal-tangal tersebut akan dilakukan proses "hearing" pendakwaan dan pembelaan yang dilakukan secara bersamaan.

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013