Jakarta (ANTARA News) - Majelis Hakim Kasus TKW Walfrida Soik mengabulkan permohonan tim pengacara KBRI Kuala Lumpur bagi perpanjangan waktu untuk mendapatkan laporan kejiwaan bagi terdakwa yang disangka membunuh majikannya.

Siaran pers KBRI Kuala Lumpur, Senin, menyebutkan pula majelis hakim akan memanggil kembali tujuh saksi kunci bagi pemeriksaan ulang di Mahkamah.

Walfrida didakwa membunuh majikannya pada 7 Desember 2010.

"Perpanjangan waktu untuk mendapatkan laporan kejiwaan Walfrida Soik yang lebih komprehensif di Rumah Sakit Permai Johor Bahru terhitung mulai tanggal 29 Desember 2013," sebut Siaran Pers KBRI Kuala Lumpur.

Hakim menetapkan sidang lanjutan akan diselenggarakan di Johor Bahru di mahkamah tinggi kota Bahru, Kelantan.

Sidang terakhir dihadiri pula Kepala Perwakilan RI Harmono, Perwakilan LSM Migrant Care, Komnas HAM Malaysia.

Pewarta: Arnaz-Mefiera
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013