Kuala Lumpur (ANTARA News) - Tim Pengacara Pembela Walfrida Soik mengajukan permohonan pemanggilan kembali tujuh orang saksi pada sidang pendakwaan terdahulu serta memohon kesaksian Walfrida dapat didengarkan oleh Pengadilan pada proses pendakwaan.

"Dengan mendengarkan kembali kesaksian Walfrida sangat penting karena saksi utama yang mengetahui persis kejadian pembunuhan ini hanyalah Walfrida dan korban," demikian keterangan Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur yang diterima ANTARA News, Sabtu.

Sedangkan, tujuh saksi yang dimohon untuk dipanggil kembali antara lain suami dan anak lelaki korban, sepasang suami istri WN Malaysia yang pertama kali menjumpai Walfrida Soik selepas peristiwa pembunuhan dan agen pembantu rumah tangga di Kelantan.

Selain itu, Tim pengacara pembela untuk memohon perpanjangan waktu untuk mendapatkan laporan kejiwaan yang konprehensif didasari kenyataan bahwa cara kematian korban dipandang luar biasa untuk bisa dilakukan oleh manusia dalam kondisi normal mengingat korban meninggal dengan 42 tusukan senjata tajam.

Oleh karena itu, betapa pentingnya memahami kondisi mental Walfrida dan keadaan di sekitarnya yang menyebabkan dia melakukan tindakan tersebut maka tim dokter akan mengkaji latar belakang Walfrida dengan melakukan kunjungan langsung ke kediaman keluarganya di Atambua, Nusa Tenggara Timur.

Sebagai informasi, pemeriksaan kejiwaan Walfrida Soik yang dilakukan saat ini berbeda dengan apa yang pernah dilakukan sebelumnya.

Pada saat pemeriksaan terdahulu, fokus pemeriksaan untuk memastikan Walfrida bersalah atau tidak. Namun pada pemeriksaan kali ini, lebih difokuskan untuk mengetahui keadaan mental Walfrida pada saat kejadian.


Bebas Hukuman Mati

Sementara itu, Tim Pengacara Pembela memiliki keyakinan kuat, Walfrida Soik terbebas darn ancaman hukuman mati karena berdasarkan bukti pemeriksaan usia dia pada saat kejadian diyakini berusia antara 16-17 tahun lebih, namun tidak lebih dari 18 tahun.

"Soal usia sudah ada bukti, bahwa empat dokter bersetuju bahwa Walfrida pada saat kejadian masih berusia sekitar 16-17 tahun. Jadi otomatis jauh dari hukuman mati," kata Tim Pengacara Walfrida, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah.

Menurut dia, tim pengacara pembela sekarang ini terus gigih untuk berupaya Walfrida tidak bersalah.

Tim Pengacara Pembela kini sedang berupaya untuk membuktikan bahwa kondisi mental Walfrida pada saat kejadian tidak dalam kondisi normal.

Oleh karenanya, sesuai dengan Undang-Undang Malaysia, orang yang memiliki gangguan mental tidak dapat dihukum penjara atas tindakannya, melainkan harus ditempatkan di Rumah Sakit Jiwa untuk dipulihkan kesehatannya.

Sekiranya, Walfrida mengalami gangguan mental, maka yang dapat memberikan pengampunan sehingga dia dapat bebas murni adalah Sultan Kelantan.

Sedangkan, sidang lanjutan kasus Walfrida ini akan berlangsung 29 Desember 2013 di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Malaysia.

Pada sidang tersebut, tim pembela KBRI Kuala Lumpur, Firma Hukum Raftfizi & Rao dan Shafee & Co serta sejumlah masyarakat Indonesia akan hadir di sidang tersebut guna memberikan dukungan moril kepada Walfrida.

Menjelang persidangan esok, Tim Pengacara Pembela telah mengunjungi Walfrida di Rumah Sakit Permai, Johor Baru dimana saat ini kondisinya lebih stabil, tenang dan lebih terbuka untuk berkomunikasi.

Adapun kronologis kasus ini bermula pada 7 Desember 2010, Walfrida Soik ditangkap Kepolisian Pasir Mas di sekitar Kampung Chabang Empat, Tok Uban, Kelantan, Malaysia atas tuduhan pembunuhan terhadap majikan perempuan yang bernama Yeap Seok Pen, umur 60 tahun.

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013