Kuala Lumpur (ANTARA News) - Persidangan kasus Walfrida Soik (WS) di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan pada Minggu (30/3) mendapatkan perkembangan penting setelah Hakim menyampaikan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil menyakini pengadilan dan menyatakan prima facie atas tuduhan pembunuhan terhadap majikannya, Yeap Seok Pen pada 7 Desember 2010.

Dengan dinyatakan prima facie berarti Hakim menyakini bahwa fakta-fakta dan bukti-bukti serta kesaksian yang diajukan jaksa pada tahap pendakawaan menunjukkan terjadi tindak pidana.

Untuk itu, hakim meminta kepada Walfrida untuk melakukan pembelaan diri," demikian keterangan pers yang diterima ANTARA News, Senin dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Kuala Lumpur, Malaysia.

Hakim memutuskan untuk menunda persidangan dan menetapkan tanggal 1-3 April 2014 sebagai sidang lanjutan WS dengan agenda melanjutkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Pengacara Pembela.

Sementara itu, pada awal sesi pembelaan diri, Tim Pengacara Pembela memilih opsi untuk membacakan kesaksian tertulis WS yang disusun oleh Tim Pengacara Pembela berdasarkan keterangan yang diberikan oleh WS.

Dalam pembelaannya WS pada intinya menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat mengingat secara utuh apa yang telah dilakukan terhadap majikannya.

Selanjutnya, sejumlah tindakan semena-mena yang diterima WS dari korban antara lain tindakan membangunkan dengan cara melemparkan barang ke arahnya dan tidak diberikan makanan yang memadai.

Berikutnya, WS menyampaikan bahwa dia melakukan pekerjaan di luar tugasnya sebagai pembantu rumah tangga yang antara lain membersihkan kotoran korban serta memandikan 8 anjing peliharaan majikan.

Dan pada hari kejadian, korban melakukan pemukulan yang menjadi pemicu dirinya melakukan tindakan balasan di luar kesadarannya.


Saksi Ahli

Selanjutnya Tim Pengacara Pembela mengajukan saksi ahli Dr. Badiah yang merupakan dokter forensik psikiatrik dari Rumah Sakit Permai Johor Bahru yang melakukan pemeriksaan kejiwaan atas WS.

Dr. Badiah pada intinya menyampaikan hal-hal seperti saat kejadian WS mengalami kondisi acute and transient psychotic disorder.

Kondisi ini merupakan situasi dimana WS mendadak terlepas dari realitas secara sementara sehingga tidak mampu mengontrol diri yang terjadi karena adanya tekanan di luar kemampuannya.

Selain itu, berdasarkan tes IQ, tingkat intelektualitas WS tergolong rendah dibandingkan anak seusianya sehingga menyebabkan dirinya mempunyai keterbatasan dalam mengatasi situasi yang terjadi di sekitarnya.

Adapun dalam sidang berikutnya, yaitu tanggal 1--3 April 2014 sebagai sidang lanjutan WS dengan agenda melanjutkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh Tim Pengacara Pembela.

Disamping Dr. Badiah, saksi meringankan yang akan dihadirkan yaitu Dr. Abdul Kadir bin Abu Bakar, Dato Dr. Zahari Bin Noor, Paman WS dan Pastor dari Gereja Paroki Roh Kudus Halilulik.

Pewarta: N. Aulia Badar
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014