Kupang (ANTARA News) - Publik Nusa Tenggara Timur mulai dari anggota DPRD, Kaukus Perempuan, Pengacara, tokoh agama dan tokoh masyarakat mewakili warga setempat mengapresiasi putusan Pengadilan Malaysia membebaskan TKW Indonesia, Wilfrida Soik dari hukuman mati dalam sidang yang digelar hari ini.

"Puji Tuhan Wilfrida bebas dari tuntutan hukuman mati tanpa syarat. Kami baru saja menerima pesan singkat langsung dari keluarga terpidana yang tengah mengikuti sidang putusan di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Klantan, Malaysia, Senin," kata Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Provinsi NTT Ana Waha Kolin, di Kupang, Senin.

Kaukus Perempuan NTT memberi apresiasi khusus kepada semua pihak yang telah terlibat langsung maupun tidak dalam usaha tersebut.

Selain itu, katanya, apresiasi juga perlu diberikan secara kepada media cetak, online dan kantor berita sedunia dan media elektronik yang selama ini terus mengungkap dan memberitakan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, sehingga ada perhatian publik.

Ia mengatakan kasus Wilfrida harus menjadi pelajaran berharga untuk Wilfrida-Wilfrida lainnya sehingga tidak terantuk pada persoalan yang sama akibat kurangnya pengawasan terhadap rekrutmen tenaga kerja dan persoalan lapangan kerja dan tekanan ekonomi.

"Ketika kasus itu terjadi usia Wilfrida masih berusia anak-anak. Berikut, banyak perekrutan yang dilakukan tanpa prosedur dan ketrampilan bagi TKW sehingga wajar terjadi kesalahan yang dilakukan oleh TKW yang tidak mempunyai pendidikan memadai," katanya.

Sementara itu mantan Wakil Bupati Belu, Ludofikus Taolin, dihubungi terpisah dari Kupang, menyatakan rasa gembira dan penghargaan kepada pemimpin negara Malaysia terutama lembaga yudikatif atas peristiwa luar biasa ini.

"Rasa optimisme terhadap bebasnya Wilfrida Soik sudah ada sejak ketika bersama-sama mengikuti lanjutan persidangan kasusnya di Mahkamah Tinggi, Kota Baru, Klantan, Malaysia dimana pengacara yang dihadirkan Prabowo Subianto dalam kasus pembunuhan di Kelantan, Malaysia, sudah nampak," katanya.

Dan menurut dia, hari telah nyata bahwa Wilfrida Soik akhirnya bebas, sehingga perlu diapresiasi dan disyukuri karena kerjakeras semua pihak dan campur tangan Tuhan sangat besar, sehingga membuahkan hasil pembebasan dari hukuman mati.

Pewarta: Hironimus Bifel
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014