Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Tinggi Kelantan, Malaysia, menangguhkan putusan sela terhadap Walfrida Soik, tenaga kerja asal Indonesia yang dituduh membunuh majikannya, hingga 17 November 2013.

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat yang sedang berada di Kelantan, mengatakan bahwa Hakim Datuk Akhmad Zaidi Ibrahim pada Senin (30/9) menyatakan pembacaan putusan untuk melanjutkan ataupun menolak perkara Walfrida tidak dapat dilaksanakan pada sidang ke-9 hari itu.

Menurut Jumhur, hakim memutuskan menunda sidang pembacaan putusan sela setelah mempertimbangkan permohonan Tan Sri Mohd Syafii Abdullah, pengacara Walfrida atau yang juga disebut dengan nama Wilfrida.

"Upaya pengacara untuk menambah kelengkapan bukti-bukti, terutama mengenai status usia Wilfrida di bawah 18 tahun saat kasusnya terjadi, mendapat persetujuan dari hakim," katanya.

Ia menjelaskan Walfrida tidak dapat dikenai ancaman hukuman mati atas dasar suatu pembunuhan berencana karena perempuan yang lahir pada 12 Oktober 1993 itu saat kejadian umurnya kurang dari 18 tahun.

Jaksa menuduh Walfrida membunuh anggota keluarga majikannya, Yeap Seok Pen (60), pada 7 Desember 2010. Saat itu usianya baru 17 tahun.

Oleh karena itu, lanjut dia, pengacara Walfrida meminta pengadilan memerintahkan pemeriksaan psikiatri di Rumah Sakit Universitas Sains Malaysia guna menentukan kadar tekanan psikologi pada kejiwaannya, selain prosedur untuk membuktikan kebenaran usianya berdasarkan usia tulang.

"Hasil sidang ini sangat baik dan berpotensi meringankan perjuangan kita baik dalam mengawal maupun harapan menyelamatkan Wilfrida," katanya.

Bersama Duta Besar RI untuk Malaysia Herman Prayitno, Anggota Komisi IX DPR Rieke Dyah Pitaloka, Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Prabowo Subianto, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat, Jumhur ikut mendampingi Walfrida selama persidangan.

Kedua orangtua Walfrida, Rikardus Mau dan Maria Kolo, perwakilan Keuskupan Belu Pastor Gregorius Sainudin Dudy, pejabat pemerintah daerah berikut utusan DPRD Kabupaten Belu, juga menghadiri persidangan kasus TKI asal Belu, Nusa Tenggara Timur itu.


Asal mula 

Walfrida berangkat ke Malaysia tanpa dokumen ketenagakerjaan pada 26 November 2010, melalui jasa perorangan di Kupang, NTT.

Setibanya di Malaysia, ia diterima agen perekrut TKI Kelantan, AP Master Sdn. Bhd lalu disalurkan ke keluarga Yeoh Meng Tatt Albert dan bekerja bersama keluarga itu selama 28 Oktober - 24 November 2010.

Karena tak nyaman, Yeoh Meng Tatt mengembalikan Walfrida ke AP Master Sdn.Bhd.

Pada 26 November 2010, Walfrida berpindah kerja di keluarga Lee Lai Wing yang memiliki orang tua lanjut usia bernama Yeap Seok Pen di Lot 1725, Lubuk Tengah 17000, Pasir Mas, Kelantan.

Pada 7 Desember 2010, petugas polisi Malaysia, Inspektur Raja Munawwir menangkap Wilfrida dengan tuduhan membunuh Yeap Seok Pen. Sejak penangkapan itu, Walfrida ditahan di Penjara Pengkalan Chepa, Kota Bharu, Kelantan.

Dalam persidangan pada 26 Agustus 2013, Walfrida didakwa melakukan pembunuhan berencana berdasarkan pasal 302 "Kanun Keseksaan", yang membuat dia terancam mendapat hukuman mati.

Pewarta: Budi Setyawanto
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013