"Jangan main main lagi masyarakat yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya usai lebaran tahun ini,"
Mukomuko (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyelidiki informasi terkait kasus kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak yang dilepasliarkan oleh pemiliknya di Kelurahan Koto Jaya.

"Belum ada laporan terkait kejadian itu, nanti kita minta anggota yang ada di pos pengamanan dan pelayanan untuk mengecek kebenarannya dan kronologis kejadiannya," kata Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Sabtu.

Ia mengatakan hal itu setelah menerima informasi dari warga terkait kasus kecelakaan lalu lintas antara mobil ambulans dengan hewan ternak sapi di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko.

Ia menambahkan, kalau statusnya kecelakaan lalu lintas akibat hewan ternak, maka orang yang melepasliarkan hewan ternak akan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring), yakni kurungan penjara tiga bulan dan denda Rp100 juta.

"Jangan main main lagi masyarakat yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya usai lebaran tahun ini," ujarnya.

Ia mengatakan, selama ini setiap hewan ternak yang ditangkap karena berkeliaran selalu ditebus oleh pemiliknya, bahkan warga yang tidak mampu menebus ternaknya, dijual dan ditebus.

Ia mengatakan, kemarin pihaknya sudah mengingatkan kepada camat untuk minta data pemilik hewan ternak di wilayahnya masing-masing mulai dari kelurahan hingga desa.

"Pendataan ini merupakan langkah awal sebelum diterapkan sanksi tindak pidana ringan terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya," ujarnya.

Kemudian, katanya, pihaknya datang dari rumah ke rumah untuk memperingatkan pemilik ternak untuk tidak melepasliarkan hewan ternak.

Sementara itu, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko sebelum lebaran memasang papan peringatan tentang larangan melepasliarkan hewan ternak di jalan raya karena dapat membahayakan keselamatan pengguna kendaraan bermotor di daerah ini.

Ia mengatakan hal itu untuk mencegah hewan ternak berkaki empat jenis sapi, kerbau, dan kambing berkeliaran di jalan raya terutama menjelang arus mudik lebaran tahun ini.

 
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024