Ketiganya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Keuangan RI,"
Manado (ANTARA News) - Anggota Badan Legislasi DPR-RI Paula Sinjal mengatakan, ada tiga Kementerian yang berkewajiban untuk menyelesaikan pengesahan Daerah Otonomi Baru (DOB).

"Ketiganya adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Keuangan RI," kata Sinjal kepada wartawan di Manado, Sabtu.

Sinjal mengatakan, Kementerian Dalam Negeri nanti akan mengatur bagaimana jalannya pemerintahan di Daerah Otonomi Baru tersebut, mulai dari struktur organisasi pemerintahan hingga bagaimana kondisi pejabatnya.

Kemudian Kementerian Hukum dan HAM akan mengatur dari sisi hukum, sehingga pelaksanaan pemerintahan di daerah tersebut akan berjalan dengan baik dan tidak menyalahi aturan, sedangkan Kementerian Keuangan harus ada untuk mengatur pembagian anggaran untuk daerah baru tersebut.

"Nanti dari kementerian ini yang akan turun ke pemerintah daerah termasuk di Sulawesi Utara dalam urusan, pemerintahan, keuangan, SDM hingga keuangan," katanya.

Ia mengatakan, memang sesuai ketentuan yang berlaku, maka untuk pembentukan sebuah daerah otonomi baru, ada kewajiban yang melekat pada daerah induk memberikan dukungan dana.

"Misalnya untuk empat daerah baru di Sulawesi Utara yakni Kota Langowan yang dulunya masuk di Minahasa, Tahuna sebagai bagian dari Kabupaten Sangihe, Talaud Selatan dari Kabupaten Talaud dan Provinsi Bolaang Mongondow Raya harus mendapat dukungan dana dari daerah induknya," katanya.

Ia menegaskan itu adalah kewajiban yang harus dilakukan, oleh daerah induk jika mau memekarkan wilayahnya menjadi sebuah DOB serta kewajiban lainnya seperti hibah.

Untuk hibah tersebut kata Sinjal, daerah induk harus menyerahkan aset, baik berupa sumber daya manusia, maupun infrastruktur.

Yang pasti menurutnya 65 DOB di Indonesia termasuk empat di Sulawesi Utara tinggal menunggu Amanat Presiden yang akan dikeluarkan untuk pengesahan nantinya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013