Jakarta (ANTARA News) - Musisi dangdut yang juga calon presiden dari Partai Kebangkitan Bangsa, Rhoma Irama, usul agar Mahkamah Konstitusi dibubarkan dan dilebur ke Mahkamah Agung.

"MA punya kewenangan menguji peraturan UU. Seperti ada kemubaziran di dalam dua lembaga ini, maka MK dilebur ke dalam MA. Sengketa pilkada, bisa dilimpahkan kepada KY, yang juga bisa mengawasi MA tersebut, sehingga struktur lembaga negara bisa lebih efisien," kata Rhoma di Jakarta, Senin.

Dalam diskusi "Menciptakan Lembaga Kepresidenan yang Efektif dan Efisien untuk Kesejahteraan Rakyat" yang diselenggarakan Fraksi PKB MPR RI di Gedung MPR/DPR/DPD RI Rhoma mengatakan, ada hal yang tidak seimbang dan tumpang tindah antara MK dan MA.

"Beberapa contoh, MA punya kewenangan tingkat kasasi, sementara MK punya fungsi ditingkat awal dan akhir. MA punya kewenangan menguji di bawah UU. Sementara MK menguji UU dengan UUD," ujarnya.

Selain itu, Rhoma Irama juga mendukung sepenuhnya jika melalui acara diskusi yang digagas FPKB ini sebagai awal untuk melakukan gerakan mengubah amandemen UUD yang kelima.

"Acara ini mengindikasikan bahwa PKB akan melakukan amandemen UUD yang kelima, saya dukung sepenuhnya," imbuh raja dangdut yang langsung disambut tepuk tangan peserta.

Sementara mantan Ketua MK Mahfud MD tidak mau kalah dan langsung menimpali wacana yang dilemparkan Rhoma Irama.

"Perbaikan sistem bukan karena konsep konstitusinya. Jangan diubah karena itu akan selalu dilihat. Tidak ada konstitusi permanen, dia selalu berubah-ubah, dan kita tidak perlu mencontoh sistem konstitusi negara lain. Karena sebenarnya konstitusi itu dibuat atas dasar kesepakatan bangsa itu sendiri," tegas Mahfud.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2013