"Namun kurangnya ruang partisipasi publik membuat kebijakan ini terlihat terburu buru. Mengingat pembentukan kebijakan relatif singkat yaitu hanya 43 hari, membuat kebijakan strategis ini akan menjadi legacy Presiden Joko Widodo di kemudian hari,"
Surabaya (ANTARA) - Dosen Administrasi Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Airlangga Surabaya, Prof. Dr. Antun Mardiyanta, Drs. MA., menyebutkan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh pemerintah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) merupakan kebijakan strategis yang sangat baik.

Antun dalam keterangan di Surabaya, Senin mengatakan rencana pemindahan ASN ke IKN menjadi rencana yang logis terkait pembentukan ibukota baru yang ditetapkan dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN.

"Namun kurangnya ruang partisipasi publik membuat kebijakan ini terlihat terburu buru. Mengingat pembentukan kebijakan relatif singkat yaitu hanya 43 hari, membuat kebijakan strategis ini akan menjadi legacy Presiden Joko Widodo di kemudian hari," ujar Antun.

Proses pemindahan ASN yang sudah dicicil sejak tahun 2023, memiliki target pelaksanaan HUT RI yang ke-79 di IKN. Hal itu bisa dipahami sebagai upaya presiden Joko Widodo untuk mencapai perputaran roda IKN sebelum masa jabatannya berakhir di Oktober 2024.

Tidak hanya itu, pemenang Pemilihan Presiden 2024 juga menjanjikan untuk melanjutkan kebijakan sinergis ini.

"Calon presiden selanjutnya juga sudah memberikan janji untuk melanjutkan kebijakan terkait IKN. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir bahwa legacy IKN tidak terwujud," tambahnya.

Pemindahan ASN ke IKN menjadi langkah awal untuk memulai transformasi pemerintahan menuju digital governance.

"Transformasi ini tentu akan menjadi tantangan baru bagi sebagian ASN kementerian dan lembaga yang harus pindah ke IKN. Ketidakpastian Geopolitik Internasional dan tantangan lainnya akan terus ada dan tidak dapat dihindari di ibukota baru ini," ucap Antun.

Transformasi pemerintahan ini perlu ditinjau lebih lanjut agar dapat menghindari kekhawatiran masyarakat terhadap tidak terwujudnya pemerintahan IKN.

"Pemerintah perlu melakukan tinjauan kembali untuk pemindahan ke IKN, Mengingat waktu yang relatif singkat," ujarnya.

Pewarta: Willi Irawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024