Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan sebanyak tujuh ekor satwa burung kakaktua jambul kuning (Cacatua galerita) dari penumpang KM. Tidar rute Papua - Makassar.

“Sejumlah burung kakaktua itu ditemukan dengan keadaan berada dalam botol air mineral. Burung-burung itu berhasil ditemukan petugas pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Selasa.

Baca juga: Polresta Banjarmasin tangkap empat pelaku jual beli satwa dilindungi

Ia mengatakan, burung-burung tersebut ditemukan dalam karton berwarna coklat saat petugas melalukan patroli di dalam kapal.

“Barang bukti beserta penumpang yang membawa satwa tersebut langsung dibawa ke Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Maluku dan Papua Seksi Wilayah II Ambon untuk dimintai keterangan oleh Penyidik,” ujarnya.

Baca juga: Orang utan hasil evakuasi di bandara dilepasliarkan di SM Lamandau

Terkait kondisi satwanya, Seto menjelaskan, diduga karena stres, satu dari tujuh burung tersebut ditemukan dalam keadaan mati.

Saat ini burung-burung tersebut sudah berada di Pusat Konservasi Satwa kepulauan Maluku di Kota Ambon untuk dilakukan penanganan lebih lanjut oleh perawat satwa sebelum akhirnya dilepasliarkan ke habitatnya.

Baca juga: BKSDA berhasil mengevakuasi orang utan di kawasan Bandara Sampit

Rangkaian pengamanan tersebut dapat berjalan dengan lancar imbas dari koordinasi yang baik dengan Kapolsek KPYS bersama Anggota, Pihak KSOP, Kepala Operasi Pelni, Anggota Intel Kodam XVI Pattimura, Anggota Marinir Yon Marhanlan IX Ambon dan Anggota Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Maluku.

“Mati kita menjaga satwa dilindungi agar tetap lestari, karena hakikatnya hidup mereka adalah di alam bebas,” ajak Seto.

Baca juga: Satgas Pulau Terluar TNI AL lepas liar 52 satwa dilindungi di Jember

Berdasarkan kententuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa,

Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2).

Baca juga: Orang utan muncul di kawasan Bandara Sampit, BKSDA lakukan observasi
Baca juga: BKSDA Maluku amankan 20 satwa liar burung paruh bengkok


Pewarta: Winda Herman
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024