Denpasar (ANTARA) - Pemerintah Kota Denpasar, Bali, meraih penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pemerintah daerah dengan penertiban prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan terbanyak pada tahun 2023.

Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dalam Rakorda Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK di Denpasar, Kamis, merasa bersyukur atas penghargaan yang diraih Pemkot Denpasar ini .

"Hal ini merupakan kesuksesan bersama seluruh jajaran Pemkot Denpasar dalam mengelola penertiban prasarana, sarana dan utilitas (PSU) perumahan," ujarnya.

Baca juga: 16 pengembang serahkan fasilitas umum perumahan ke Pemkot Semarang

Penghargaan diserahkan langsung Inspektur Khusus Kementerian Dalam Negeri Teguh Narutomo bersama Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko yang diterima Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara serangkaian Rakorda Pencegahan Korupsi Wilayah V KPK di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali.

"Penghargaan ini membuktikan bahwa kerja keras dan inovasi Pemkot Denpasar diakui KPK. Tentunya dengan prestasi ini ke depan Pemkot Denpasar terus berupaya maksimal mewujudkan transparansi dan kepatuhan dalam rangka mewujudkan Good Governance (tata kelola pemerintahan yang baik)," ujarnya pada acara yang juga dihadiri Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya itu.

Baca juga: Pemkot Bekasi intensifkan sertifikasi PSU perumahan

Jaya Negara menambahkan, penghargaan tersebut juga akan dijadikan motivasi untuk terus berusaha memberikan inovasi dan program kerja dalam mendukung terciptanya Good Governance.

Deputi Bidang Kordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh masyarakat Indonesia bersatu-padu mewujudkan tujuan negara dengan mencegah dan memberantas korupsi.

Ia mengingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan semua orang bisa tergoda. Dalam upaya pencegahan korupsi, KPK memiliki tiga trisula atau strategi yang dilakukan yakni penindakan, pencegahan dan pendidikan antikorupsi.

Baca juga: Aset Bekasi senilai Rp109 miliar belum tercatat

Ada tiga pendekatan, yakni pertama, tindakan berupa operasi tangkap tangan. Itu untuk memberikan efek jera atau rasa takut untuk korupsi. Kedua, ada pencegahan, ini mengatur atau memperbaiki sistem untuk menghambat jalan supaya orang tidak bisa korupsi lagi, semua dibatasi.

"Terakhir adalah pendidikan kita mengajarkan perilakunya atau membangun budaya antikorupsi, dan ini perlu peran serta semua pihak, termasuk masyarakat," ujarnya.

Baca juga: Tabongo Timur raih penghargaan desa percontohan anti korupsi dari KPK
Baca juga: ASN Depok raih penghargaan pelopor inspiratif dari KPK

Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024