Banda Aceh (ANTARA) - Baitul Mal Aceh menetapkan nisab zakat atau batas minimal zakat penghasilan terbaru di Aceh menjadi Rp10,5 juta berdasarkan hasil peninjauan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) Baitul Mal Aceh terhadap batas penghasilan yang dikenai zakat.

Ketua Baitul Mal Aceh Mohammad Haikal, Kamis, mengatakan, penetapan batas minimal baru zakat penghasilan mengingat harga emas murni mengalami kenaikan lebih dari 10 persen dari harga yang tercantum dalam keputusan DPS yang berlaku sebelumnya.

“Kenaikan nisab zakat ini dipicu oleh kenaikan harga emas di pasaran, yang saat ini mencapai Rp1,3 juta per gram. Ini artinya selisih harga emas telah melebihi 10 persen dari nisab zakat sebelumnya,” kata Haikal di Banda Aceh.

Ia menyebut, nisab merupakan batasan minimal harta yang wajib dikenakan zakat. Penyesuaian ini didasarkan pada Qanun Aceh Nomor 03 Tahun 2021 yang menetapkan bahwa nisab zakat profesi adalah 94 gram emas murni dalam satu tahun.

Kata dia, nisab zakat penghasilan sebelumnya di Aceh sebesar Rp6,9 juta per bulan, namun kini meningkat menjadi Rp10,5 juta per bulan. Peraturan tersebut mulai berlaku efektif terhitung 1 Juli 2024.

Menurut Haikal, penyesuaian nisab zakat tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa kewajiban zakat dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan agama Islam.

Dengan menyesuaikan nisab zakat berdasarkan kondisi ekonomi dan harga emas terkini, maka diharapkan masyarakat Aceh dapat memenuhi kewajiban zakat mereka secara lebih adil dan proporsional.

“Baitul Mal Aceh juga telah memastikan bahwa penyesuaian nisab zakat ini telah melalui kajian mendalam. Langkah ini diambil untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam pelaksanaan kewajiban zakat di Aceh,” ujarnya.

Baitul Mal berharap kepada seluruh masyarakat untuk memperhatikan perubahan nisab zakat tersebut dan menjalankan kewajiban zakat mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Baitul Mal diminta tingkatkan penerimaan zakat di Banda Aceh

Baca juga: Baznas tak gunakan dana ZIS jika dilibatkan dalam makan siang gratis

Pewarta: Khalis Surry
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024