Pembangunan beberapa menara rusunawa di DKI Jakarta oleh Kementerian PU adalah bagian perwujudan dari kepedulian yang dimaksudkan untuk membantu Pemprov DKI dalam mengatasi permasalahan permukiman di wilayahnya,"
Jakarta (ANTARA News) - Pembangunan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) diperlukan guna mengatasi permasalahan permukiman yang kini menjadi salah satu permasalahan pelik yang kerap dihadapi di wilayah DKI Jakarta.

"Pembangunan beberapa menara rusunawa di DKI Jakarta oleh Kementerian PU adalah bagian perwujudan dari kepedulian yang dimaksudkan untuk membantu Pemprov DKI dalam mengatasi permasalahan permukiman di wilayahnya," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Salah satu Rusunawa tersebut adalah Rusunawa Jatinegara Barat yang kini telah dilakukan "ground breaking" atau pencanangan pembangunannya pada Senin (30/12).

Rusunawa Jatinegara Barat tersebut rencananya bakal diperuntukan bagi masyarakat yang saat ini tinggal di bantaran Sungai Ciliwung.

"Kementerian PU akan memulai pembangunan 2 menara lagi di Jatinegara Barat ini, masing-masing 16 lantai," katanya.

Ia juga mengatakan, jumlah hunian yang ada di menara 1 sebanyak 280 unit dan menara 2 sebanyak 266 unit, sedangkan keseluruhan unit hunian tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang kini tinggal di bantaran sungai Ciliwung khususnya di Kampung Melayu sampai Manggarai

Rusunawa itu, menurut dia, selain menyediakan hunian yang layak, aman dan nyaman bagi warga masyarakat juga menjadi bagian dari penanganan permukiman kumuh.

Djoko menyebutkan bahwa pembangunan Rusunawa di DKI Jakarta sudah dilakukan oleh Kementerian PU sejak tahun 2005. Hingga tahun 2009 telah dibangun 19 menara atau 1.850 unit satuan rumah susun, yang saat ini sudah hampir seluruhnya terhuni.

"Harapan kami, pembangunan rusunawa seperti di DKI Jakarta ini, tidak hanya sekedar berhenti pada pembangunannya, namun juga tetap dapat berkesinambungan dalam pemeliharaan dan pengelolaannya," tegasnya.

Sebagaimana diberitakan, Kemenpera menyiapkan aturan larangan pengalihan rumah susun bersubsidi agar kepemilikan rusun bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak dijadikan ajang spekulasi investasi sektor perumahan.

"UU sudah mengatur dan melarang pengalihan rusun yang dimiliki atas fasilitas subsidi dari pemerintah," kata Deputi Bidang Pembiayaan Kemenpera Sri Hartoyo.

Sri Hartoyo menuturkan UU yang dimaksud adalah UU No 1 Tahun 2011 tentang Kawasan Permukiman dan UU No 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.

Saat ini, ujar dia, Kemenpera sedang mempersiapkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat yang mengatur tentang larangan tersebut.

Ia mengemukakan bila hal itu terjadi maka akan ada pembatalan pemilikan rusun dan nantinya akan dibentuk sebuah Badan yang akan mengalihkan rusun tersebut kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Sedangkan untuk menghindari agar peruntukan tidak tepat sasaran, maka pemerintah berusaha untuk menjadikan rumah sederhana tidak menarik bagi masyarakat menengah ke atas untuk dijadikan sarana investasi.(*)

Pewarta: Muhammad Razi Rahman
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013