Harus menggedor political will terlebih dahulu supaya persoalan masyarakat hukum adat bisa tuntas.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Hirmansyah memandang perlu political will atau kemauan politik untuk menuntaskan permasalahan masyarakat hukum adat di seluruh Indonesia.

"Harus menggedor political will terlebih dahulu supaya persoalan masyarakat hukum adat bisa tuntas," kata Hirmansyah saat ditemui di kafe kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin.

Hirmansyah menegaskan bahwa kemauan politik pemerintah sangat perlu untuk melahirkan instrumen seperti undang-undang ataupun lembaga yang khusus menuntaskan soal masyarakat hukum adat.

Jika kemauan itu tidak ada, menurut dia, upaya untuk menuntaskan persoalan masyarakat adat tidak akan tuntas seperti yang terjadi saat ini.

Saat ini, setiap kementerian memiliki wewenang yang tidak maksimal dalam menyelesaikan masyarakat hukum adat lantaran dibatasi oleh tugas pokok dan fungsi (tupoksi) setiap kementerian.

Kini, pihaknya tengah memancing munculnya kemauan politik dari pemerintah dengan mengajukan permohonan uji materi atau judicial review ke MK terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam pokok uji materi, APHA meminta ada penambahan frasa "masyarakat hukum adat" pada pasal 5 ayat (2).

Ia berharap uji materi ini dapat melahirkan keputusan MK yang setuju pembentukan Kementerian Masyarakat Hukum Adat.

Dengan lahirnya putusan MK ini, dia yakin pemerintah dan legislatif akan memiliki kemauan politik untuk menindaklanjuti putusan tersebut menjadi undang-undang yang akan menjadi landasan terbentuknya Kementerian Hukum Masyarakat Hukum Adat.

"Kami berharap kementerian ini bisa betul-betul disahkan sehingga masyarakat hukum adat itu bukan hanya dilindungi, melainkan dijamin hak haknya sebagai warga negara," kata dia.

Baca juga: APHA: Membentuk Kementerian Masyarakat Adat lewat MK lebih efektif 
Baca juga: Negara masih sebatas mengakui masyarakat adat

Pewarta: Walda Marison
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024