Di kementerian itu harus diisi aktivis-aktivis masyarakat adat semua tuh. Sehingga benar-benar akan memikirkan bagaimana menguatkan legalitas masyarakat hukum adat
Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum Asosiasi Pengajar Hukum Adat (APHA) Viktor Santoso Tandiasa menilai Kementerian Masyarakat Hukum Adat harus diisi oleh aktivis-aktivis yang selama ini membela hak masyarakat adat di wilayah.

"Di kementerian itu harus diisi aktivis-aktivis masyarakat adat semua tuh. Sehingga benar-benar akan memikirkan bagaimana menguatkan legalitas masyarakat hukum adat," kata Viktor saat ditemui di kafe kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Viktor, para aktivis merupakan sosok tepat ditempatkan di kementerian tersebut lantaran mengetahui dengan detail kondisi permasalahan di lapangan.

Para aktivis yang bergerak membela masyarakat adat juga dinilai memiliki solusi yang tepat sasaran untuk masyarakat.

Dengan demikian, Kementerian ini dipastikan dapat menjadi wadah pelindung masyarakat adat dalam mencari keadilan.

Baca juga: APHA: Perlu "political will" untuk tuntaskan masalah masyarakat adat 

Baca juga: APHA sebut ada tiga cara untuk membela hak masyarakat adat

Baca juga: APHA: Membentuk Kementerian Masyarakat Adat lewat MK lebih efektif 


Selain itu, Viktor juga tidak ingin kementerian ini hanya menjadi "kue" yang dibagikan-bagikan oleh penguasa kepada elite politik partai yang tidak paham masalah masyarakat adat.

"Jangan sampai nanti seorang politisi yang tidak mengerti apa-apa soal masyarakat hukum adat itu yang kemudian mengambil alih, itu yang penting," ucap dia.

Kini, pihaknya tengah berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendorong pemerintah melahirkan Kementerian Masyarakat Hukum Adat.

Untuk diketahui, APHA sedang mengajukan permohonan uji materi atau judicial review ke MK terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Dalam pokok uji materi, APHA meminta ada penambahan frasa "masyarakat hukum adat" pada pasal 5 ayat (2).

APHA berharap uji materi ini dapat melahirkan keputusan MK yang setuju pembentukan Kementerian Masyarakat Hukum Adat.

Pewarta: Walda Marison
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024