polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hasil menjambret, pakaian tersangka, hingga sepeda motor yang dipakai pelaku ketika beraksi
Jakarta (ANTARA) - Kepolisian menangkap tersangka penjambretan di wilayah Jakarta Pusat yang sudah 12 kali melakukan aksinya usai menerima laporan dari korban yang mengaku jadi korban jambret di depan salah satu hotel di Jakarta Pusat pada 28 April 2024.
 
"Roni Febri (30) alias Buyung dia adalah pelaku jambret. Kita menangkap pelaku ini satu minggu kemudian, setelah kita dapatkan data dan kita tangkap pada 16 Mei 2024 ketika pelaku akan beraksi kembali," kata Kapolsek Metro Menteng, Kompol Bayu Marfiando di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin.
 
Tersangka Roni tercatat sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali di sejumlah wilayah di Jakarta Pusat. Polisi pun terus melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.
 
Berdasarkan pemeriksaan yang sudah dilakukan, pelaku mengaku sudah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Gambir dan Menteng. Tersangka pun mengaku uang yang dihasilkan dari menjambret tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
 
"Jadi hasil penyelidikan ternyata ada 12 TKP, sembilan di wilayah Menteng dan tiga di Gambir," ucap Bayu.
 
Tak hanya menangkap Roni, polisi juga berhasil menangkap pelaku lain yakni Muhamad Ihsan Amrullah (31), Imam Santoso (31), dan Dedi Jansah (34). Lalu, polisi juga masih memburu seorang penadah berinisial A yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
 
Selain itu, Bayu menyebut, polisi juga masih mendalami ada atau tidaknya jaringan pelaku jambret di Jakarta Pusat. Adapun dalam kasus itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa ponsel hasil menjambret, pakaian tersangka, hingga sepeda motor yang dipakai pelaku ketika beraksi.
 
"Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP (dengan ancaman) selama lima tahun, penadah kita kenakan pasal 480 KUHP," ucap Bayu.
Baca juga: Polisi tangkap ayah yang setubuhi anak tirinya
Baca juga: Polisi giatkan patroli masuk gang antisipasi aksi kejahatan
Baca juga: Polisi gelar Operasi Kejahatan Jalanan di Jakut

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024