Setiap kebijakan dan kenaikan elpiji, pasti ada saja oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan penyalahgunaan
Jakarta (ANTARA News) - Kepolisian Negara Republik Indonesia akan terus mengawasi dampak pascakenaikan elpiji 12 kilogram yang dinilai rentan penyalahgunaan.

"Setiap kebijakan dan kenaikan elpiji, pasti ada saja oknum yang tidak bertanggungjawab melakukan penyalahgunaan," kata Kapolri Jenderal Pol Sutarman di Mabes Polri Jakarta, Senin.

Oleh karena itu, katanya, tugas kepolisian dan pihak keamanan lainnya saat ini adalah mengawasi agar tidak ada ketimpangan dalam pendistribusian atau penjualan elpiji.

Sutarman juga mengaku pihaknya telah berhasil menangkap satu pelaku pengoplos gas di Bogor, Jawa Barat. Pelaku mengoplos isi tabung elpiji 3 kilogram dan memasukkannya ke tabung elpiji 12 kg dan 50 kg untuk selanjutnya dijual dengan harga tinggi.

"Jadi dari gas 3 kg yang disubsidi pemerintah itu dialihkan ke tabung 12 kg atau 50 kg yang akhirnya dijual kepada masyarakat. Sudah ada satu orang yang ditangkap. Kita harus awasi dan tindak tegas setiap pelanggaran itu," kata Sutarman.

Terhitung 1 Januari 2014, Pertamina menaikkan harga elpiji nonsubsidi kemasan 12 kilogram sebesar 57 persen atau sekitar Rp3.959 per kilogram.

Dengan kenaikan itu, harga elpiji kemasan 12 kilogram menjadi sekitar Rp117.000 per tabung dari sebelumnya sekitar Rp70.000 per tabung.

Atas kenaikan itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan adanya peninjauan kembali terhadap kenaikan harga elpiji 12 kilogram.

Kepala Negara memberikan waktu 1X24 jam bagi Pertamina untuk melakukan peninjauan kembali atas keputusan itu. Presiden mengkehendaki agar kenaikan jangan terlalu besar.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014