... ini berlaku terhitung mulai 7 Januari 2014, pukul 00.00 WIB... "
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - PT Pertamina (Persero) akan menindak tegas para agen elpiji curang, yang menjual di atas harga pasar atau menimbun dan mengoplos tabung-tabung gasnya. 

"Sanksi langsung diterapkan, berupa Pemutusan Hubungan Usaha," tegas Senior Supervisor External Relation PT Pertamina Marketing Operation Region I Sumatera Bagian Utara, Fitri Erika, di Pekanbaru, Selasa.

Ia mengatakan Pertamina akan terus memperketat pengawasan untuk memastikan distribusi dan tidak terjadi pelanggaran di lapangan.

Selain itu, ia juga meminta partisipasi masyarakat jika menemukan pelanggaran tersebut dapat melaporkan langsung kepada Pertamina melalui Pusat Layanan di nomor telefon 021-500000, sms: 08159500000 dan email: pcc@pertamina.com.

Setelah menjadi polemik di mana-mana, kenaikan harga gas elpiji 12 kilogram diubah menjadi Rp1.000 perkilogram gas, pada Senin kemarin. 

Sehingga kenaikan harga elpiji kemasan 12 kg rata-rata Rp14.200 pertabung. Dengan demikian harga  di tingkat agen menjadi berkisar antara Rp89.000 hingga Rp120.100 tergantung lokasinya. 

"Keputusan ini berlaku terhitung mulai 7 Januari 2014, pukul 00.00 WIB," katanya.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014