Medan (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mengalami tren peningkatan jumlah pengungkapan kasus dengan jumlah tersangka yang juga meningkat sejak beroperasi pertama kali pada tahun 2004.

Dalam diskusi yang dilaksanakan DPD Partai Gerindra Sumut di Medan, Kamis, Fungsional Direktorat Gratifikasi KPK Febri Diansyah mengatakan, ketika baru bertugas pada 2004, KPK hanya mengungkap dua kasus dengan empat tersangka yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Namun pada 2005, jumlahnya meningkat menjadi 19 kasus yakni 12 kasus pengadaan barang/jasa, dan tujuh kasus penyuapan dengan tersangka sebanyak 23 orang.

Pada 2006, jumlah kasus yang diungkap meningkat lagi menjadi 27 kasus yakni pengadaan barang/jasa delapan kasus, perizinan lima kasus, penyuapan dua kasus, pungutan tidak sah tujuh kasus, dan penyalahgunaan anggaran lima kasus. Sedangkan tersangka yang ditahan sebanyak 29 orang.

Kemudian pada 2007, jumlah pidana yang diungkap KPK sebanyak 24 kasus yakni pengadaan barang/jasa 14 kasus, perizinan satu kasus, penyuapan empat kasus, pungutan tidak sah dua kasus, dan penyalahgunaan anggaran tiga kasus dengan tersangka sebanyak 27 orang.

Pada 2008, kasus yang diungkap KPK meningkat drastis menjadi 47 kasus yakni pengadaan barang/jasa 18 kasus, perizinan tiga kasus, penyuapan 13 kasus, pungutan tidak sah tiga kasus, dan penyalahgunaan anggaran 10 kasus dengan tersangka sebanyak 55 orang.

Selanjutnya pada 2009 pengungkapannya 37 kasus yakni pengadaan barang/jasa 16 kasus, perizinan satu kasus, penyuapan 12 kasus, dan penyalahgunaan anggaran delapan kasus dengan tersangka sebanyak 45 orang.

Setelah itu, diungkap 40 kasus pada 2010 yakni pengadaan barang/jasa 16 kasus, penyuapan 19 kasus, dan penyalahgunaan anggaran lima kasus dengan tersangka sebanyak 65 orang.

Lalu pada 2011, KPK mengungkap 39 kasus pidana yakni pengadaan barang/jasa 10 kasus, penyuapan 25 kasus, dan penyalahgunaan anggaran empat kasus dengan tersangka sebanyak 39 orang.

Adapun pada 2012 jumlah pengungkapan meningkat menjadi 48 kasus yakni pengadaan barang/jasa 11 kasus, penyuapan 34 kasus, dan penyalahgunaan anggaran tiga kasus dengan tersangka sebanyak 50 orang.

Sedangkan pada 2013, pengungkapan pidananya semakin meningkat menjadi 70 kasus yakni pengadaan barang/jasa sembilan kasus, perizinan tiga kasus, penyuapan 51 kasus, dan tindak pidana pencucian uang tujuh kasus dengan tersangka sebanyak 59 orang.

Secara keseluruhan mulai 2004 hingga akhir 2013, KPK telah mengungkap 353 tindak pidana korupsi dalam berbagai bentuk dengan tersangka yang ditahan sebanyak 396 orang.

Jumlah tersangka itu terdiri dari anggota DPR/DPRD 73 orang, pimpinan lembaga/kementerian 11 orang, duta besar empar orang, komisioner tujuh orang, gubernur 10 orang, bupati/wali kota 35 orang, pejabat eselon 114 orang, hakim dan jaksa sembilan orang, swasta 94 orang, dan lain-lain yang terlibat 39 orang.

Menurut dia, secara institusi KPK mendapatkan anggaran sekitar Rp700 miliar pada 2013 untuk opersional penindakan dan pencegahan, meski yang digunakan hanya Rp357 miliar.

Namun, dari kegiatan yang dilaksanakan, KPK mampu menyelamatkan uang negara sekitar Rp1,178 triliun dari tindak pidana korupsi dan Rp18,568 miliar dari praktik gratifikasi.

"Jadi, total uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1,19 triliun lebih," katanya.

(I023/I007)

Pewarta: Irwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014