Jakarta (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat melakukan uji kelayakan dan kepatutan tiga Calon Hakim Agung (CHA).

"Dulu undang-Undang Mahkamah Agung menyatakan setiap satu CHA yang dibutuhkan, KY wajib kirim tiga untuk diseleksi DPR. Namun, sekarang butuh satu mengirim satu dan DPR memberi persetujuan, tetapi melalui uji kelayakan dan kepatutan," kata anggota Komisi III Ahmad Yani di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Yani menilai meskipun DPR tidak memiliki kewenangan menyeleksi lagi, namun institusi itu bisa saja menolak semua CHA yang diajukan.

"DPR bisa menerima semuanya, bisa dua, bisa satu atau mengembalikan semua nama. Lihat perkembangan dalam uji kelayakan dan kepatutan," ujarnya.

Anggota Komisi III Nasir Djamil mengatakan kewenangan DPR dalam uji kelayakan dan kepatutan CHA seperti tukang pos. Hal itu menurut dia ibarat DPR menerima surat lalu dikirim.

"Makanya ini bisa disetujui atau tidak disetujui. Apabila tidak disetujui maka KY dari awal lagi (proses seleksinya)," tuturnya.

Menurut dia apabila hal itu terjadi berulang kali, maka ditakutkan KY jenuh.

Ketiga CHA yang diajukan KY merupakan hakim karir yaitu Suhardjono SH, MH, Maria Anna Samiyati SH MH dan DR H Sunarto SH, MH. 

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014