Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memacu Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) oleh seluruh Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN.

Salah satu upaya yang dilakukan yakni pemberian penghargaan kepada Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN yang dinilai mampu memaksimalkan P3DN di jajarannya.

"Pemerintah merasa perlu memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Kementerian/Lembaga, Instansi Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dan BUMN yang telah berperan aktif memberikan kontribusi dalam kebijakan maupun implementasinya untuk mendukung program peningkatan penggunaan produk dalam negeri di instansi dan perusahaan masing-masing,” kata Menteri Perindustrian MS Hidayat dalam sambutannya disela-sela penyerahan penghargaan P3DN oleh Wapres Boediono, di Jakarta, Rabu.

Menurut Menperin, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengamanatkan agar seluruh jajaran instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD), dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dapat mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri.

Amanat tersebut, kata dia, bertujuan mulia, yaitu agar belanja pengadaan barang/jasa instansi pemerintah dapat menggerakkan pertumbuhan dan memberdayakan industri dalam negeri melalui Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri.

Menperin menjelaskan, Penghargaan P3DN Cinta Karya Bangsa sudah empat kali diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian sejak 2010, dan merupakan bentuk apresiasi yang diberikan kepada instansi pemerintah dan BUMN/BUMD yang secara terus menerus mengimplementasikan P3DN dalam pengadaan barang/jasa.

Tujuan dari pemberian penghargaan P3DN Cinta Karya Bangsa tersebut, antara lain pertama mendorong penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa di instansi pemerintah termasuk BUMN dan BUMD.

Kedua, memacu dunia usaha nasional untuk selalu meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) serta mutu produknya guna meraih kepercayaan konsumen dalam negeri.

Ketiga, memperkuat basis produksi nasional agar mampu bersaing di pasar dalam negeri dan menjadi prioritas bagi belanja pemerintah.

Keempat, membangun kesadaran serta menciptakan pemahaman bahwa industri dalam negeri telah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kelima, memberikan teladan bagi masyarakat untuk menggunakan produk dalam negeri.

Keenam, membangun kecintaan bangsa Indonesia terhadap produk dalam negeri.

Penilaian dan pemberian penghargaan P3DN Cinta Karya Bangsa dilaksanakan oleh Kementerian Perindustrian bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Aspek penilaian yang digunakan dalam pemberian penghargaan meliputi aspek komitmen, perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Menperin juga melaporkan tentang penyelenggaraan Rapat Kerja Kementerian Perindustrian Tahun 2014, yang akan diselenggarakan pada tanggal 5--7 Februari 2014 di Hotel Borobudur, Jakarta.

Raker direncanakan dihadiri sebanyak 468 peserta dari seluruh Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Kepala Balai Besar dan Balai Riset dan Standardisasi Industri, Direktur Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah Kejuruan Industri, Pejabat Eselon III yang menangani bidang program di Kementerian Perindustrian, perwakilan Kementerian dan Lembaga terkait di tingkat pusat, KADIN, serta pimpinan asosiasi-asosiasi dan perusahaan industri.

"Raker dengan memilih tema 'Undang-Undang Perindustrian Sebagai Landasan Pembangunan Industri Untuk Menjadi Negara Industri Tangguh', diharapkan dapat mensinergikan dan mensinkronkan pelaksanaan kebijakan pembangunan industri antara Kemenperin dengan para pemangku kepentingan sektor industri dalam rangka mensukseskan program pengembangan sektor industri tahun 2014 dan di masa yang akan datang," kata Menperin.

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014