Jakarta (ANTARA News) - Dirut PT Jamsostek Iwan P Poncowinoto mulai memindahkan atau "menggusur" para penentangnya di Serikat Pekerja Jamsostek (SPJ) dan hal itu dimulai dari Ketum SPJ Abdul Latief Algaff dan pengurus, Rizak Rangkuti. Latief dan Rizak di Jakarta, Sabtu, menyatakan akan mempermasalahkan hal itu kesemua lembaga peradilan, serikat pekerja, dan tokoh hukum karena keputusan itu melanggar UU tentang serikat pekerja/serikat buruh. SPJ juga akan meninjau kembali sikapnya yang selama ini membatasi atau melokalisasi krisis kepemimpinan PT Jamsostek. "Tidak tertutup kemungkinan kami menjadikan kasus ini terbuka," kata Rizak. Dalam sejarah PT Jamsostek baru kali ini seorang direktur utama digugat berhenti oleh pekerjanya. Latief dan Rizak bersama sebagian besar pengurus dan pekerja PT Jamsostek pada 10 Juli 2006 mengajukan mosi tidak percaya dan meminta Menneg BUMN Sugiharto memberhentikan Iwan dari jabatannya sebagai Dirut PT Jamsostek. Empat dari lima jajaran direksi lainnya menyatakan mendukung secara moral tuntutan SPJ itu dan dukungan juga datang dari para kepala divisi dan kepala Kantor wilayah (eselon I) dan kepala cabang (eselon II) BUMN itu. Latief mengatakan pada pukul 16:00,Senin (4/9), dirinya dan Rizak serta Karo Humas Basuki berada di rapat direksi dan di forum Iwan menyatakan akan memutasi keduanya, masing-masing ke NTB dan Belawan. Rizak mengatakan, pertemuan tersebut di luar dugaan karena diperkirakan hanya membahas kinerja Biro Humas tetapi ternyata setelah menilai kinerja biro Humas, Iwan memutuskan memutasi keduanya. Keputusan itu dilakukan secara sepihak karena jajaran direksi menyatakan keputusan itu tidak dibicarakan pada rapat direksi pagi harinya. Latief mengatakan, Direktur Operasi dan Pelayanan PT Jamsostek Tjarda Muchtar pada rapat itu menyatakan keputusan mutasi itu tidak lazim karena belum dibicarakan pada rapat direksi pagi harinya. "Ini tidak lazim. Ini Istimewa. Mungkin karena posisi saudara Latief sebagai Ketum SPJ," kata Latief mengutip Tjarda. Direktur Umum dan SDM PT Jamsostek Andi Achmad menyatakan dalam rapat direksi itu tidak ada pembahasan mutasi atau promosi. Latief dan Rizak menolak mutasi itu. Mereka dan SPJ akan menggunakan semua jalur dan tokoh penegak hukum untuk menegak UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Dalam pasal 28 UU itu disebutkan "Siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara: a. melakukan mutasi pemutusan hubungan kerja, memberhenti sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi." Pasal 43 ayat 1 menyebutkan "Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta". Ayat duanya berbunyi, "Tindak pidana sebagaimana dalam ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan." "Jadi, Iwan sudah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai UU Serikat Pekerja/Serikat buruh," kata Rizak. Krisis kepemimpinan di PT Jamsostek sudah berlarut-larut. Setelah dua bulan krisis itu muncul kepermukaan, belum ada sikap tegas dari Menneg BUMN dalam menyelesaikan kasus tersebut.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006