Publik tidak perlu khawatir seleksinya, karena kami (Komisi III DPR RI) justru mengundang tokoh yang membuat seleksi lebih kredibel,"
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Al Muzzamil Yusuf mengatakan publik tidak perlu mengkhawatirkan proses seleksi calon hakim konstitusi (CHK) karena melibatkan tokoh berintegritas dalam prosesnya.

"Publik tidak perlu khawatir seleksinya, karena kami (Komisi III DPR RI) justru mengundang tokoh yang membuat seleksi lebih kredibel," kata Al Muzzamil di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Dia mengatakan terkait adanya politisi yang mencalonkan diri menjadi hakim konstitusi, itu merupakan hak seseorang dan tidak bisa dilarang.

Menurut dia, Pansel akan berperan penting untuk mendapatkan calon hakim konstitusi yang kredibel dan berintegritas.

"Memang tidak ada larangan (politisi menjadi hakim konstitusi), namun lihat tim seleksi karena dihormati publik," ujarnya.

Al Muzammil Yusuf mengatakan beberapa tahapan sebelum akhirnya DPR RI mengirimkan nama hakim konsitusi ke MK.

Pertama, menurut dia, Komisi III DPR akan membentuk panitia seleksi (pansel) terdiri atas tokoh-tokoh nasional yang nantinya ikut menyeleksi calon hakim MK untuk dijadikan hakim konstitusi.

"Seleksinya mengundang tokoh nasional dan para pakar untuk membantu kami menentukan dua calon hakim yang kami pilih," ujarnya.

Dia menjelaskan pansel itu nantinya berwenang untuk bertanya dalam uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi di Komisi III.

Selanjutnya, menurut dia, Komisi III dan Pansel melakukan rapat tertutup siapa yang direkomendasikan dan alasannya.

"Terus kami rapat tertutup (Komisi III dan Pansel) mengenai hasilnya siapa dan alasan rekomendasi yang kami keluarkan," katanya.

Namun, kata Muzammil, hingga saat ini Komisi III DPR RI belum bisa menentukan siapa saja nantinya yang ikut berada di Pansel.

Dia menjelaskan jumlahnya ganjil agar bisa mengambil keputusan.

Berdasarkan sumber Sekretariat Komisi III DPR RI, saat ini sudah ada sepuluh nama calon hakim konstitusi yaitu DR. Sugianto, SH, MH yang bekerja sebagai dosen di Fakultas Hukum Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati, Cirebon dengan pendidikan terakhir Doktor Hukum Universitas Islam Bandung.

DR. Wahiduddin Adams, SH., MA yang merupakan pensiunan Kementerian Hukum dan HAM dengan pendidikan terakhir Doktor Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarief Hidayatullah, Jakarta.

DR. Nimatul Huda, SH., M.HUM yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta dengan pendidikan terakhir Doktor Hukum UII Yogyakarta.

DR. IR. Franz Astani, SH., M.Kn., SE., MBA., MM., MSi., CPM yang merupakan notaris dengan pendidikan terakhir Doktor Ilmu Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

Atip Latipulhayat, SH., LLM., PHD yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung dengan pendidikan terakhir Doktor of Philosophy Fakultar Hukum Universitas Monash, Melbourne, Australia.

Prof. DR Aswanto, SH., M.Si,. DFM yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan pendidikan terakhir Doktor Hukum Pidana Universitas Airlangga, Surabaya.

Dimyati Natakusumah merupakan anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP.

Prof DR Yohanes Usfunan, DR. Atma Suganda,SH., M.Hum, dan Prof. DR. H.M Agus Santoso, SH., MH. (*)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014