UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa saya serahkan ke majelis Latupati di Maluku untuk selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh Kepala Desa, Raja di di Maluku sebagai pedoman pemerintahan dan kesejahteraan desa atau negeri,"
Ambon (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) daerah pemilihan Maluku Alexander Litaay menyerahkan Undang-undang Desa kepada majelis Latupati (pemangku adat) di Maluku.

"UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa saya serahkan ke majelis Latupati di Maluku untuk selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh Kepala Desa, Raja di di Maluku sebagai pedoman pemerintahan dan kesejahteraan desa atau negeri," katanya di Ambon, Selasa.

Ia mengatakan, DPR dan pemerintah sepakat merubah paradigma pembangunan dengan membangun setiap desa atau negeri dengan anggaran yang memadai.

"UU Desa mulai diberlakukan tahun 2015, pemberlakukan ini diharapkan dapat merubah paradigma pembangunan untuk membangun desa atau negeri yang selama ini kurang diperhatikan," katanya.

Menurut dia, pembangunan yang dilakukan pemerintah terfokus pada kota besar. Hal ini mengakibatkan desa menjadi miskin sehingga masyarakat terutama pemuda di desa memilih keluar mencari pekerjaan di kota besar.

Selama ini desa di Maluku menerima Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp25 juta, dana ini tidak cukup untuk melakukan proses pembangunan desa.

Pemberlakuan UU Desa, kata Alex, dana desa akan mengalami peningkatan disesuaikan luas wilayah dan jumlah penduduk seperti Rp 300 juta untuk desa kecil hingga Rp1,5 miliar untuk desa dengan luas wilayah yang besar.

"Dana APBN diambil 10 persen dana yang disalurkan ke kabupaten kota, kemudian dipotong dan sisanya menjadi hak desa di samping ada upaya pendapatan asli desa dan sebagainya," ujarnya.

Dia menjelaskan, Undang-Undang Desa juga mengatur Kedudukan dan Jenis Desa, penataan Desa, Kewenangan ,penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban masyarakat desa, keuangan dan aset desa, serta pembangunan kawasan perdesaan.

Dalam UU ini disebutkan, desa berkedudukan di wilayah Kabupaten atau Kota, terdiri atas Desa dan Desa Adat sesuai dengan penyebutkan yang berlaku di daerah setempat.

Dia menambahkan, tugas dan kewajiban serta sikap adil kepala desa terhadap masyarakat juga diatur dalam UU Desa. Jika kedapatan, kepala desa yang tidak menjalankan tugas maka akan diambil tindakan tegas bahkan sampai pemecatan oleh Bupati atau Wali Kota.

"Memang banyak kepala desa yang tidak betah kerja di desa, karena tidak ada pembangunan di desa. Salah satu tugas kepala desa harus bersikap adil, sebab banyak kasus seperti politik balas dendam. Melalui UU ini kepala desa harus arif dan bijak, kalau ada yang melakukan itu silahkan lapor dan akan diberikan sanksi, karena melanggar UU," ujarnya. (*)

Pewarta: Penina Mayaut
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014