Jakarta (ANTARA News) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) siap melakukan audit investigasi terhadap PT Anpa International selaku pengelola Wisma ANTARA yang diduga memanipulasi data keuangan, jika memang sudah ada surat permintaan resmi dari DPR, kata Anggota BPK, Baharuddin Aritonang, di Jakarta, Rabu. "Kalau memang sudah ada surat resminya dari DPR yang meminta BPK melakukan audit investagsi, kita siap melakukannya. Kita (BPK) nanti akan menelusuri laporan keuangan, surat-surat pemakaian, termasuk hal-hal yang diduga bermasalah di dalamnya," katanya. Rapat Komisi I DPR, Senin (18/9), mendesak Pemerintah melakukan langkah-langkah secepatnya agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap PT Anpa International sebagai pengelola Wisma ANTARA yang diduga melakukan sejumlah manipulasi data keuangan. Dengan hasil audit investigasi itu, kata Wakil Ketua Komisi I DPR Soetadji, Komisi I DPR dapat memberikan dukungan politik terhadap LKBN ANTARA dengan membentuk Paniti Kerja (Panja) untuk menuntaskan kasus pemilikan Wisma ANTARA. Lebih lanjut Aritonang mengatakan dalam audit investigasi ini BPK bisa memanggil orang-orang yang terkait dengan kasus Wisma ANTARA di luar PT Anpa International selaku pengelola Wisma ANTARA saat ini. "Siapa pun dia, bila terbukti dalam audit investigasi nanti ada keterkaitan langsung dengan kasus ini bisa ditanyai atau dipanggil BPK," katanya saat ditanya kemungkinan Djoko Chandra, pengusaha properti, dipanggil lembaga auditor nasional itu. Menurut dia, tindakan audit investigasi oleh BPK ini akan memakan waktu paling lama 45 hari. Setelah itu hasil audit akan diserahkan ke DPR. Sebelumnya, Pemimpin Umum LKBN ANTARA, Asro Kamal Rokan, menjelaskan, meskipun ANTARA memiliki 20 persen saham di PT Anpa International, ANTARA belum pernah mendapatkan dividen sepeser pun. Asro mengatakan dalam dokumen-dokumen yang diperoleh BKPM, ada indikasi bahwa manajemen PT Anpa memang tertutup, sehingga audit investigasi oleh BPK sangat diperlukan. Terkait dengan kasus kepemilikan gedung ini, ada Keppres tentang pemanfaatan gedung-gedung sekitar Monas yang disebut Ring 1 (Jalan Merdeka Utara, Selatan, Timur dan Barat), tidak boleh ada bangunan swasta. Tanggapan Wapres Wakil Presiden Jusuf Kalla Mei lalu sudah meminta masalah kepemilikan Gedung Wisma ANTARA Jalan Merdeka Selatan 17, Jakarta Pusat, itu diperiksa karena sampai saat ini belum memberikan manfaat yang selayaknya kepada ANTARA. "Dulu gedung itu dibangun dengan sistem BOT (build, operate, tranfer), kini tiba-tiba dimiliki orang lain. Kalau kasus Hotel Hilton bisa diperiksa, mengapa Gedung Wisma ANTARA tidak. Ini lebih salah dari Hilton," katanya. Sitem BOT (build, operate, transfer) adalah sistem kesepakatan kedua belah pihak dimana ANTARA memiliki lahan dan pihak investor membangun gedung. Setelah jangka waktu tertentu, gedung akan dialihkan kepada si pemilik lahan. Selain memutuskan membentuk Panja tentang Wisma ANTARA, rapat kerja Komisi I DPR, pada Senin itu juga mengambil kesimpulan tentang desakan Komisi I terhadap pemerintah untuk menjaga aset-aset negara, termasuk Wisma ANTARA, agar tidak jatuh ke tangan pihak swasta. (*)

Copyright © ANTARA 2006