Medan (ANTARA News) - Aksi mogok kerja puluhan panitera pengganti Pengadilan Negeri Medan, Kamis, masih tetap berlanjut, sehingga pelaksanaan persidangan di institusi hukum tersebut menjadi terganggu.

Pantauan di PN Medan, ruangan persidangan yang selama ini tetap ramai dan "padat" dihadiri pengunjung, namun pada hari ini (Kamis, 17/4) tampak kelihatan sepi.

Bahkan, tidak ada kelihatan satu orang terdakwa yang diadili di ruangan persidangan Pengadilan Negeri Kelas I Medan. Yang selama ini ruangan persidangan tersebut tetap kelihatan dihadiri panitera yang mendampingi Majelis Hakim PN Medan.

Kalau aksi mogok tersebut terus berlanjut, dan dikhawatirkan akan mengganggu proses persidangan dan begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tersangka maupun terdakwa di PN Medan.

Selain itu, warga masyarakat pencari keadilan di PN Medan juga menjadi repot, dan tidak bisa mendaptarkan perkara ke panitera untuk mengajukan banding di Pengadilan Tinggi, maupun perkara kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Puluhan Panitera di PN Medan, Rabu (16/4) sejak pagi hingga siang melakukan mogok kerja, karena tidak mendapat tunjangan yang layak.

Mogok kerja yang dilakukan Panitera PN Medan adalah bentuk kekecewaan, karena Panitera mengharapkan tunjangan yang layak dari pemerintah.

Aksi mogok kerja ini akan terus dilakukan, bila tuntuntan yang mereka ajukan tidak dikabulkan atau dapat dipenuhi.

Akibat aksi mogok Panitera, sidang di Pengadilan Negeri Medan menjadi tertunda, dan terlihat para terdakwa dan Penasih hukum termenung menunggu di luar ruangan persidangan.

Humas PN Medan, Nelson J Marbun, Kamis, mengatakan, aksi mogok bekerja yang dilakukan panitera tersebut, karena tuntutan kesejahteraan bagi mereka.

Sebab selama ini, katanya, kesejahteraan panitera yang bertugas di PN Medan itu belum layak.

"Kita berharap aksi mogok kerja yang dilakukan panitera secepatnya dapat diakhiri dan tidak terus berlanjut, serta kembali bekerja seperti biasa," ucap juru bicara PN Medan.(*)

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014