Jakarta (ANTARA News) - Kementerian BUMN menolak usulan PT Jamsostek yang meminta setoran dividen kepada pemerintah nol persen (zero dividen). "Tidak ada alasan menyetujuinya. Kalau ada direksi yang meminta dividen nol persen sebaiknya mundur dari jabatannya," kata Sekretaris Meneg BUMN, Muhamad Said Didu, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin. Said mengungkapkan hal itu menanggapi pernyataan Dirut PT Jamsotek Iwan Pontjowinoto yang ingin dilepaskan dari kewajiban membayar dividen kepada pemerintah. Ia menjelaskan, berdasarkan UU No. 19 Tahun 2003, ada perlakuan khusus bagi perusahaan yang tidak membagi dividen, antara lain karena merugi. Sebelumnya, Dirut Iwan Pontjowinoto mengatakan perseroan telah mengusulkan kepada pemerintah sebagai pemegang saham agar seluruh laba yang diperoleh digunakan untuk kepentingan peserta. Menurut Said, ada dua dana yang dikelola Jamsostek, yaitu dana pekerja dan dana korporasi. "Namun, kewajiban kepada pemerintah harus dibayar dalam bentuk dividen, kecuali perusahaan dalam kondisi rugi. Aneh kalau ada direksi yang ngak mau setor deviden," katanya. Sebelumnya, PT Adhi Karya (Persero) juga mengusulkan tidak menyetor dividen (nol persen) untuk mencapai pertumbuhan pendapatan perusahaan hingga 37,5 persen. Usulan itu terkait penolakan pemerintah atas rencana penawaran saham terbatas (right issue) Adhi Karya dengan target perolehan dana Rp600 miliar. Namun, pemerintah menolak rencana Adhi Karya itu, karena dianggap tidak logis. Pada 2007, pemerintah menargetkan setoran dividen BUMN kepada APBN sebesar Rp13,86 triliun, lebih rendah dibanding dividen tahun 2006 yang mencapai Rp21,69 triliun.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006