Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perhubungan akan mengawasi dan meminta kepada semua maskapai penerbangan berkaitan tarif batas atas tiket penerbangan agar sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) nomor 9 tahun 2002. "Kepada perusahaan penerbangan diminta untuk mematuhi secara jelas ketentuan KM 9 /2002 mengenai tarif batas atas, dan tentunya pemerintah akan mengawasi secara ketat dan bertindak tegas terhadap penyimpangan-penyimpangan yang terjadi," kata Dirjen Perhubungan Udara Departemen Perhubungan (Dephub) M Iksan Tatang di Jakarta, Senin usai mengadakan pertemuan dengan maskapai penerbangan. Tatang mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan tarif batas atas untuk masa angkutan lebaran 2006 / 1427 Hijriah. "Nanti akan kita umumkan ke semua jurusan, agar dapat diikuti oleh yang akan bepergian dan ini akan menjadi perhatian untuk betul-betul menjaga penyimpangan-penyimpangan yang mungkin terjadi," lanjut Tatang. Dia menambahkan Dephub belum ada rencana untuk merevisi KM No.9/2002 tentang tarif batas atas penerbangan karena masih relevan dengan kondisi saat ini, meskipun harga bahan bakar telah berubah. "KM 9/2002 kita sampai saat ini belum ada pikiran untuk melakukan proses revisi, tapi kita anggap bahwa masih relevan karena pada masa-masa di luar peak, tarif yang terjadi sekitar 35 sampai 40 persen dari tarif batas atas, bahkan ada beberapa yang dapat melakukan efisiensi sehingga bisa menyentuh tarif referensi kita," lanjut Tatang. Dia menjelaskan tarif batas atas belum termasuk pajak dan fuel surcharge (harga tambahan untuk bahan bakar yang dibebankan ke penumpang) yang bervariasi sesuai harga avtur. "Harga ini (tarif batas atas) adalah harga net, sehingga belum termasuk pajak dan juga fuel surcharge ini on top, sehingga tidak masuk dalam harga. Harga fuel surcharge bervariasi, kalau avturnya naik, tarif `fuel surcharge`-nya naik, kalau avtur turun ya `fuel surcharge`-nya turun," lanjut Tatang. Dephub memperkirakan adanya peningkatan jumlah penumpang pada masa lebaran tahun 2006 dibandingkan dengan masa lebaran tahun 2005 sebesar 12,83 persen atau 167.827 orang atau dari 1.308.343 menjadi 1.476.170 orang pada 23 bandara di dalam negeri. Sementara bila dibandingkan dengan hari biasa tahun 2006 diperkirakan naik sebesar 6 persen atau 83.557 orang atau dari 1.392.613 orang menjadi 1.476.170 orang.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006