Jakarta (ANTARA News) - Intel Corporation, perusahaan terkemuka di bidang inovasi silikon dan pengembangan teknologi, akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta yang menolak gugatan Intel terhadap PT Panggung Electric Corporation. Kuasa Hukum Intel Corporation, Gunawan Suryomurcito, di Jakarta, Rabu, mengemukakan, upaya hukum kasasi itu dilakukan karena putusan Pengadilan Niaga Jakarta dalam kasus merek dagang di Indonesia, 13 September 2006, membingungkan. "Membingungkan karena Pengadilan menerima bukti bahwa PT Panggung sudah tidak memproduksi barang bermerek Intel," katanya dan menambahkan gugatan diajukan karena adanya bukti PT Panggung memproduksi barang elektrik menggunakan merek Intel. Selain itu, Pengadilan menerima hasil survei pasar di enam kota besar di Indonesia: Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Makasar dan Pontianak yang menyatakan bahwa tidak ada penjualan ataupun produksi barang-barang elektronik bermerek Intel oleh PT Panggung. Pengadilan juga menerima bukti dari penyelidik swasta, yang mengunjungi beberapa kantor cabang PT Panggung di Indonesia dan mendapat informasi bahwa PT Panggung telah lama tidak memproduksi barang-barang elektronik bermerek Intel melainkan telah mengubahnya menjadi AKARI. Namun, walaupun banyak bukti dan temuan di lapangan, Pengadilan menyimpulkan bahwa karena Intel tidak menyampaikan tanggal terakhir penggunaan merek Intel PT Panggung, sulit untuk menghitung masa tiga tahun di mana merek tersebut tidak digunakan. Karenanya, dua gugatan penghapusan ini dianggap `tidak jelas` dan tidak dapat diterima. Putusan ini tidak masuk akal, kata Gunawan, karena semua bukti menunjukkan bahwa penggunaan terakhir merek tersebut adalah lebih dari tiga tahun yang lalu. Pengadilan tinggal menghitung mundur dan menganalisa apakah merek tersebut digunakan setelah 16 Mei 2003, tanggal di mana Intel mengajukan gugatan, cara penghitungan mundur ini logis dan merupakan standar yang biasa digunakan untuk kasus non-use. Tanggal terakhir pemakaian juga bukan harga mati. Bukti menunjukkan bahwa merek ini tidak digunakan di tahun 1990an. Intel tidak mengetahui tanggal terakhir pemakaian merek tersebut, dan tidak pada tempatnya diminta membuktikan tanggal terakhir pemakaian. Tidak ada ketentuan dalam UU Merek yang menyatakan bahwa tanggal terakhir pemakaian harus ditentukan secara persis, dan tidak pernah ada gugatan penghapusan merek di Pengadilan yang mengharuskan Penggugat untuk menentukan tanggal terakhir pemakaian. "Karena itu, kami dari pihak Intel Corporation akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006