Jakarta (ANTARA News) - Anggota Panitia Khusus Revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), Harry Witjaksono, mengusulkan agar pemimpin DPR RI tidak harus dari partai pemenang pemilu.

"Saya mengusulkan agar pimpinan DPR RI dikocok ulang, tidak lagi berdasarkan kepada partai pemenang pemilu 2014. Sebab itu akan lebih adil dan semua punya kesempatan yang sama," kata Harry sebelum mengikuti rapar dengar pendapat (RDP) Pansus Revisi UU MD3 di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin.

Ia menyebutkan, kesetaraan sesama anggota DPR untuk menjadi pimpinan DPR tercermin dengan dilakukannya kocok ulang tersebut. "Masyarakat tentu melihat bahwa ada anggota DPR RI yang punya kapasitas tapi karena partainya kecil, tak bisa menjadi pimpinan DPR," kata Harry.

Dalam revisi UU MD3 itu, juga akan dibahas mengenai tata aturan terhadap penegak hukum seperti KPK saat melakukan pengeledahan di DPR.

"KPK menganggap anggota DPR seperti orang biasa. Penegak hukum masuk dengan dengan seenaknya. DPR harus dihormati, marwah DPR harus dijaga, penegak hukum lakukan penggeledahan tak perlu bawa pistol atau senjata api," kata Harry.

Hadir dalam rapat dengar pendapat Pansus Revisi UU MD3 adalah pakar hukum Tatanegara, Irman Putrasiddin, I Gde Pantja Astawa. Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus Revisi UU MD3, Benny K Harman.

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014