Jakarta (ANTARA News) - Pihak pelapor dari mantan pengurus Koperasi Pegawai Republik Indonesia Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (KPRI RSCM) meminta polisi menahan dua pejabat RSCM yang menjadi tersangka dugaan pencurian pemberatan.

"Kami berharap polisi melakukan penahanan dengan adanya peningkatan status tersangka karena khawatir menghilangkan barang bukti," kata pengacara mantan pengurus KPRI RSCM periode 2011-2013 Budi Suranto melalui keterangan tertulis di Jakarta Sabtu.

Budi mengatakan dua pejabat RSCM itu yakni SK dan IM memungkinkan mengulangi perbuatan tindak pidana jika polisi tidak menahannya.

Budi mengungkapkan kedua tersangka yang masuk kepengurusan KPRI RSCM ilegal itu mengajukan pinjaman anggota sebesar Rp40 miliar ke Bank Danamon Syariah Cabang Sawah Besar.

Namun pihak Kantor Bank Danamon pusat menolak permohonan pinjaman yang diajukan tersangka.

Budi mendapatkan informasi penyidik Polres Metro Jakarta Pusat menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pada 14 Mei 2014.

Berdasarkan SP2HP, penyidik kepolisian memanggil kedua pejabat RSCM itu sebagai tersangka, rencana mencari alat bukti tambahan, penyitaan dan gelar perkara.

Budi menyebutkan penetapan tersangka SK dan IM berdasarkan keterangan saksi Kepala Bidang Hukum Kementerian Koperasi UKM Jauhari.

Budi mengungkapkan kepengurusan KPRI RSCM pimpinan tersangka SK ilegal dan tidak memiliki legalitas hukum.

Pasalnya, SK dianggap mengambil alih kepengurusan melalui Rapat Anggota Luar Biasa yang tidak sesuai AD/ART diatur dalam Undang-Undan Nomor 25/1992 yang diperbaharui melalui UU nomor 17/2012 tentang perkoperasian.

Sebelumnya, pengacara Wilmar Sitorus melaporkan jajaran direksi RSCM ke Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan pelanggaran Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dan Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan pada 21 Februari 2014.

Tuduhan itu terkait dugaan terlapor yang membongkar paksa Kantor KPRI RSCM untuk mengambil dokumen penting dalam upaya mengambil alih kepengurusan, serta keterkaitan piutang sebesar Rp4,3 miliar.

Para pelaku juga membawa dokumen seperti buku kas, buku Sisa Hasil Usaha (SHU), rekening koran Bank Mandiri dan buku realisasi tagihan.

Awalnya, penyidik Polres Jakarta Pusat telah menetapkan tersangka terhadap SD, SJW, CIW, PTM dan SU pada 29 April 2014.
(T014/A011)

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014