Kalau tahun ini BPK tidak memberikan pendapat, mudah-mudahan tahun depan ada perbaikan."
Serang (ANTARA News) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Rano Karno segera mengevaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di wilayah kerjanya yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2013.

"Sudah pasti akan ada evaluasi. Nanti bentuknya seperti apa, sesuai rekomendasi BPK bisa saran atau teguran," katanya usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Banten, Jumat.

Ia mengatakan, sesuai rekomendasi BPK, maka Pemprov Banten memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti hal tersebut.

Pihaknya akan membentuk tim untuk menyelesaikan temuan tersebut yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Banten Muhadi.

"Pimpinan daerah, ya mungkin dalam hal ini Plt Gubernur harus memberikan teguran atau saran dengan SKPD terkait," kata Rano.

Ia mengatakan, jika memang dalam temuan BPK tersebut ada indikasi pelanggaran hukum, maka konsekuensinya tidak ada jalan lain juga harus diselesaikan dengan proses hukum.

Rano menyatakan, kondisi tersebut merupakan wajah Banten yang mau tidak mau harus diterima dan diselesaikan agar ke masa depan dapat lebih baik lagi.

"Kalau tahun ini BPK tidak memberikan pendapat, mudah-mudahan tahun depan ada perbaikan. Mendapat, WDP atau disclaimer saja sudah perbaikan, karena kalau tahun depan WTP kayaknya berat," kata Rano.

Ia mengatakan, banyak strategi yang akan dilakukan untuk memperbaiki laporan keuangan di Banten, sehingga pihaknya akan segera mendatangi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dengan demikian, ia berkeyakinan, tahun depan di Banten ada perbaikan tata kelola anggaran dari opini paling rendah menjadi lebih baik lagi dalam penilaian BPK.

"Paling krusial saat ini adalah masalah aset, karena ada aset-aset seperti situ yang dokumennya masih saat di bawah Jawa Barat. Dari awal saya masuk Banten, masalah itu yang saya potret, bukan tidak ada usaha," katanya.

BPK menyampaikan ada 40 temuan berdasarkan pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah (LKP) Provinsi Banten tahun anggaran 2013.

Dari 40 temuan atas laporan keuangan tersebut, BPK mencatat, ada 12 temuan berkaitan dengan sistem pengendalian internal dan 28 temuan berkaitan dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKP Provinsi Banten 2013, BPK memberikan opini tidak memberikan pendapat karena menemukan sejumlah permasalahan yang cukup material.

Auditor Utama Keuangan Negara 5 BPK RI Bambang Pamungkas mengatakan, sejumlah permasalahan atau temuan tersebut, diantaranya penatausahaan persediaan senilai Rp94,79 miliar pada lima SKPD, aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kesehatan pengadaan tahun anggaran 2012 dan 2013 pada Dinas Kesehatan tidak dapat diyakini senilai Rp193,22 miliar.

Selain itu, kata dia, tata kelola aset tetap pada pemerintah Provinsi Banten tidak memadai, diantaranya tata kelola aset tanah berupa sejumlah situ, yakni Situ Bojong, Kunciran, Legoso, Rempoa, Kayu Antap dan Cipondoh. Aset tersebut senilai Rp494,19 miliar.

"Situ-situ tersebut diantaranya telah dikuasai oleh pihak lain dengan diterbitkannya sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan sertifikat hak milik (SHM) atas nama pihak ke tiga," ujarnya.

Permasalahn lainnya, menurut dia, penerimaan pegawai non-pegawai negeri sipil (PNS) sampai dengan 2013 di Provinsi Banten sebanyak 5.980 orang, atau 156,18 persen dari PNS Provinsi Banten seharusnya hanya 3.829 orang, sehingga membebani APBD 2013 minimal senilai Rp65,53 miliar.

"BPK juga menyatakan penambahan penyertaan modal saham pada PT Banten Global Development senilai Rp314,6 miliar tidak sesuai ketentuan," katanya.

BPK juga menyampaikan sejumlah temuan, antara lain kekurangan volume atas pekerjaan bangunan Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman senilai Rp712,47 juta, pemborosan Rp154,68 juta dan kekurangan volume Rp2,04 miliar atas pekerjaan normalisasi Sungai Cilemer, kekurangan volume pada pembangunan jembatan Ciparengrang dan Ciliman Rp258,93 juta.

Kemudian, BPK menemukan kekurangan volume senilai Rp4,81 miliar dan kelebihan perhitungan pembayaran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Rp694 juta atas pembangunan dan pemeliharaan jalan pada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR).

Temuan juga terjadi atas kekurangan volume  beberapa pekerjaan pada pembangunan jalan Palima-Pasar Teneng senilai Rp424,11 juta, pengadaan laboratorium bahasa, papan tulis interaktif (interactive white board/IWB), podium interaktif dan buku pendidikan karakter bangsa pada Dinas Pendidikan yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp9,44 miliar, demikian BPK. (*)

Pewarta: Mulyana
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2014