Tangerang (ANTARA News) - Sebanyak 250 dari 1.220 kopersi yang telah memiliki izin di Kabupaten Tangerang, Banten, saat ini hanya tinggal papan nama akibat tidak ada kegiatan.

"Kami berupaya untuk membekukan perizinan koperasi tersebut karena dianggap tidak aktif," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Pemerintah Kabupaten Tangerang Teddy Suwardi di Tangerang, Kamis.

Namun pembekuan koperasi itu dilakukan setelah petugas kewalahan untuk melakukan klarifikasi terhadap kegiatan koperasi tersebut.

Pihaknya menelusuri bahwa koperasi yang dibekukan itu hanya tinggal papan nama dan pengurusnya sudah tidak aktif.

Dia menambahkan pengurus koperasi itu tidak memberikan laporan tahunan mengenai kondisi admistrasi maupun keuangan.

Demikian pula para pengurus dan anggota koperasi itu tidak pernah mengelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Sedangkan upaya pembekuan tersebut karena pengurus koperasi harus taat aturan dan memberikan laporan admistrasi secara rutin.

Menurut Teddy bahwa pembekukan itu dilakukan setelah beberapa kali pihaknya melayangkan surat kepada pengurus tapi tidak ditanggapi.

Pihaknya tidak dapat membubarkan koperasi tersebut karena hal itu merupakan hak dan kewenangan para anggota.

"Kebanyakan koperasi yang tidak aktif itu Koperasi Unit Desa (KUD) dan unit simpan pinjam," katanya.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014