Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu menyatakan, Fraksi PDIP belum bisa menerima syarat dari opsi yang diajukan oleh Partai Demokrat, yakni pilkada langsung dengan 10 syarat guna perbaikan pemilihan kepala daerah kedepan.

"Hingga saat ini, Fraksi PDIP belum setuju dengan syarat tersebut," kata Khatibul Umam Wiranu di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.

Ia menyebutkan, ada tiga poin atau syarat yang belum bisa diterima PDIP dan koalisi Indonesia Hebat.

Pertama, soal uji publik calon kepala daerah. Uji publik sangat pentung untuk menentukan lolos atau tidaknya seorang kepada daerah.

Kedua, kata dia, PDIP belum bisa menerima syarat terkait calon yang membayar partai pengusung, akan dikenakan sanksi.

"Syarat tentang membayar partaii pengusung dan membayar rakyat harus didiskualifikasi dan partai pengusung tadi tidak boleh mengajukan calon untuk periode berikutnya," kata khatibul.

Selanjutnya, syarat yang membuat PDIP belum menerima adalah soal kerusuhan atau konflik yang terjadi yang dilakukan oleh pendukung calon.

"Bila pendukung calon rusuh, maka calon calon bisa dikenakan sanksi diskualifikasi dan pidana. Karena calon tak mampu menjaga massanya. Itu tujuannya agar partaii hati-hati memilih dan usung calon," kata Khatibul Umam Wiranu.

Sementara itu, Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo mengatakan, opsi yang ditawarkan oleh Partai Demokrat bukan masalah. "Gak ada masalah ikut, 10 opsi yang diampaikan PD, tidak beda jauh dengan evaluasi PDIP," kata Tjahjo. (Zul)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014