Jakarta (ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak dapat meletakkan permasalahan pembentukan Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program dan Reformasi (UKP3R) yang dibentuknya secara proporsional dan konstekstual dalam kaidah dan tatanan sistem menejemen pemerintahan sesuai jiwa dan kandungan UUD 1945 mengenai sistem pemerintahan kabinet presidensil. Presiden menjelaskan hal itu dalam jumpa pers yang dilakukan pada Kamis malam, di Kantor Presiden, Jakarta dan dilakukan tanpa tanyajawab. Menurut Presiden, setelah dua minggu unit ini dibentuk telah muncul polemik dan silang pendapat yang telah melebar, sering kurang relevan dan keluar dari konteksnya. "Banyak pihak bahkan cenderung meletakkan keberadaan unit ini dalam konteks politik dan bukan dalam konteks manejemen pemerintahan," katanya Presiden berharap polemik ini tidak berkepanjangan, karena selama tidak sehat justru hanya akan menghambat upaya bersama membangun negeri ini dari krisis dan melanjutkan reformasi. Dijelaskan presiden, latarbelakang dan landasan pemikiran dibentuknya unit ini adalah evaluasi atas efektivitas menejemen dan kinerja pemerintah menjelang dua tahun usia kabinet. Dari evaluasi tersebut, lanjut presiden, ada sejumlah program pemerintah dan langkah reformasi yang harus diperbaiki yaitu, perbaikan iklim investasi dan pengerakan dunia usaha, pembangunan "good goovernance" dan reformasi birokrasi, pertumbuhan dan kinerja BUMN serta pengembangan UKM. Selain itu juga kepastian dan penegakan hukum termasuk pemberantasan penyeludupan dan korupsi, serta perbaikan daya saing dan produktivitas usaha di Indonesia. Untuk memperbaiki hal tersebut, katanya, disimpulkan presiden sebagai penanggungjawab pemerintahan merasa perlu meningkatkan upaya pengawasan dan pengelolaan semua agenda penting tersebut, sehingga program pemerintah dapat berjalan dengan baik, sasaran dapat dicapai, dan masalah dapat diatasi dan diselesaikan. Presiden mengatakan, dalam prosesnya unit kerja ini telah dibahas beberapa kali oleh para menteri terkait sebelum akhirnya diputuskan dan disetujui pembentukannya. Presiden juga membantah bahwa kewenangan dari unit ini akan berbenturan dengan tugas Wapres, menteri koordinator, atau menteri lainnya karena antara lain unit ini tidak mengambil keputusan dan tidak menetapkan kebijakan pemerintahan yang sudah menjadi wewenang presiden dibantu oleh Wapres dan para menteri. Selain itu, unit ini juga tidak melakukan tindakan investigasi atau pemeriksaan atas hal yang berkaitan dengan masalah hukum seperti korupsi yang sudah menjadi wewenang kepolisian, kejaksaan, dan KPK.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006