Jakarta (ANTARA News) - Sejumlah warga di Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur yang rumahnya terkena proyek normalisasi kali Ciliwung, berharap besarnya ganti rugi akan sesuai keinginan mereka.

"Harapannya kalau nanti digusur harus jelas ganti ruginya sesuai aturan NJOP dong," kata warga RT 04 RW 03 Kampung Pulo, Husain (40) saat ditemui di rumahnya, Selasa.

Ia mengklaim telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), karena itu ganti rugi yang dia harapkan adalah sesuai Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

"Saya membayar PBB setiap tahun Rp300 ribu, dan itu harus sesuai NJOP kalau jadi digusur, dan tidak boleh ganti rugi itu dipukul rata, karena ada juga warga bayar pajak hanya Rp15 ribu per tahun," kata staf RT 03 itu.

Warga lain, Muh Yasin (63), mengaku belum ada penyampaian secara resmi dari pihak pemerintah DKI Jakarta terkait relokasi warga. Selain itu tidak jelas penempatan relokasi dan ganti rugi berapa besar.

"Tidak ada penyampaian sampai saat ini, kami tidak tahu kapan dipindahkan karena warga sudah turun temurun tinggal disini," tuturnya.

Ketua RT 03 RW 4 Usep Tahrudin pada kesempatan lain menyatakan warganya siap digusur asalkan ganti ruginya sesuai kehendak warga.

Dia mengaku tidak tahu kapan relokasi dilakukan.

Sebelumnya, Camat Jatinegara Syofian mengatakan rencana sosialisasi dan relokasi warga di kampung Pulo belum disampaikan disebabkan instruksi dari Pemerintah DKI Jakarta belum turun.

"Belum ada informasi dari Pemprov soal relokasi dan ganti rugi kepada warga, kami masih menunggu instruksi itu,"katanya.

Data di kecamatan menyebutkan paling tidak ada 531 bangunan tersebar di RW 01,02 dan 03 yang dihuni 928 Kepala Keluarga di bantaran kali.

Pewarta: Darwin Fatir
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014