Karawang (ANTARA News) - Menteri Pertanian (Mentan) Anton Apriyantono mengatakan pemerintah berencana menaikkan harga pupuk urea dari Rp1.200 menjadi Rp1.800 per kilogram mulai Januari 2007. Dalam kaitan itu pemerintah akan menggulirkan program Bantuan Langsung Petani (BLP) bagi para petani yang memiliki sawah dua hektar ke bawah. "Mulai Januari 2007, harga pupuk urea naik jandi Rp1.800/Kg dari harga HET Rp1.200 yang berlaku sekarang ini," kata Mentan, kepada wartawan, di sela-sela Pencanangan Percepatan Tanam MT 2006-2007 yang dipusatkan di Desa Cadaskertajaya, Kabupaten Karawang, Jabar, Ahad. Dengan demikian, dalam kurun waktu kurang setahun pemerintah telah dua kali menaikkan harga pupuk setelah kenaikan pada April 2006. Ketika Mentan mengemukakan kenaikan harga pupuk, para petani yang mengikuti temuwicara pada Pencanangan Percepatan Tanam itu menyambutnya dengan sahutan "hu...." Dalam temuwicara Mentan dengan para petani, muncul keluhan patani karena tingginya harga pupuk sekarang ini. "Tolong Pak Menteri, agar pemerintah mengamankan harga pupuk, karena kami membeli pupuk dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET)," kata Amin Jaman, seorang petani asal Karawang. Mentan mengemukakan kenaikan harga pupuk yang direncanakan berlaku mulai Januari 2007 itu antara lain dimaksudkan untuk mengimbangi tingginya biaya produksi. "Biaya produksi cukup tinggi, antara lain karena mahalnya harga gas, bahan baku pupuk. Kenaikan harga juga upaya pemerintah untuk menghemat penggunaan pupuk," katanya, dan menambahkan para petani penggunaan pupuk menjadi dua kali lipat dari porsi yang seharusnya. Dalam kaitan kenaikan harga pupuk itu, pemerintah akan menggulirkan program BLP bagi para petani dengan kepemilikan sawah dua hektare ke bawah, agar mereka bisa menjangkau harga pupuk. BLP, menurut Mentan, akan disalurkan dengan sistem kupon, yang langsung diberikan kepada petani bersangkutan. Ia juga menekan kepada produsen pupuk, seperti PT Pupuk Kujang, agar benar-benar mengawasi pendistribusian pupuk di lapangan. "Jangan segan menindak (pengecer atau ditributor pupuk) yang melanggar. Bilamana perlu cabut izinnya," kata Mentan yang disambut riuh para petani. Dalam acara Pencanangan Percepatan Tanam MT 2006-2007 itu Mentan menandainya dengan membuka pintu penggelontoran air, dan mengoperasikan traktor pembajak sawah yang dilanjutkan dengan penanaman padi. (*)

Copyright © ANTARA 2006