"Saya minta agar Lapindo Brantas, Timnas, warga korban lumpur bertemu di Pendopo Pemkab Sidoarjo. Lapindo harus menjelaskan kepada warga korban lumpur terkait kelanjutan ganti rugi dan tanggung jawabnya atas terjadinya banjir lumpur," tegas bupati.
Sidoarjo (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mendesak Lapindo Brantas Inc untuk segera menyelesaikan garti rugi tanah dan rumah warga korban luapan lumpur, karena sudah lima bulan tak ada kepastian. Para korban lumpur itu khawatir Lapindo Brantas Inc bakal lari dari tanggung jawabnya, setelah saham anak perusahan Bakrie Group tersebut dijual ke Freehold Ltd. Bupati Sidoarjo, Win Hendrarso, di Sidaorjo, Rabu, menegaskan pihaknya sudah meminta kepada Lapindo dan Timnas untuk segera memberikan klarifikasi terkait penjualan saham itu dan tanggung jawab terhadap para korban lumpur selanjutnya. "Saya minta agar Lapindo Brantas, Timnas, warga korban lumpur bertemu di Pendopo Pemkab Sidoarjo. Lapindo harus menjelaskan kepada warga korban lumpur terkait kelanjutan ganti rugi dan tanggung jawabnya atas terjadinya banjir lumpur," tegasnya. Sebelumnya, rencana Tim Nasional (Timnas) penanganan luapan lumpur yang berencana mempertemukan korban lumpur, pengusaha korban lumpur dengan Lapindo Brantas di Pendopo Pemkab Sidoarjo batal digelar, sebab Ketua Pelaksana Harian Timnas, Basuki Hadimulyono, sedang berada di Jakarta untuk berkonsultasi dengan tim pengarah Timnas. Menurut Win Hendarso, dengan dilakukan klarifikasi terkait penujualan saham Lapindo dan tanggung jawab terhadap korban banjir lumpur ini, setidaknya bisa meredam kekhawatiran warga korban lumpur. Sejak dilepasnya saham Lapindo dari PT Energi Mega Persada (EMP) ke PT Freehold, para korban lumpur khawatir Lapindo akan lari dari tanggung jawab. Bupati mengaku setelah banyak warga korban lumpur mengetahui saham Lapindo dijual, dirinya didatangi warga untuk minta difasilitasi bertemu dengan pihak Lapindo. "Sebenarnya sudah ada desakan dari perwakilan warga Jatirejo, agar dipertemukan dengan Lapindo terkait ganti rugi rumah dan tanah mereka yang terendam lumpur," kata Win Hendrarso. Menyingngung seandainya Lapindo lari dari tanggung jawab?, Win menegaskan, selaku Pejabat Pemkab Sidoarjo, ia tetap berpegang pada Keppres No 13 Tahun 2006, tentang pembentukan tim untuk penangan luapan lumpur dan dampak sosialnya menjadi tanggung jawab Lapindo. "Yang saya tahu, Lapindo harus tetap bertanggung jawab kepada para warga korban luapan lumpur," tambahnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006