Cilacap (ANTARA News) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menyiapkan ruang isolasi bagi terpidana mati yang akan menjalani eksekusi di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap.

"Khusus untuk (terpidana mati) yang akan dieksekusi sekian orang nanti, akan kita siapkan tempatnya supaya diawasi dengan khusus kalau itu sudah ada perintahnya atau jelas akan dieksekusi," kata Kepala Divisi Pemasyarakat Kanwil Kemenkumham Jateng, Yuspahruddin, saat dihubungi dari Cilacap, Rabu.

Ia mengatakan jika sudah ada kejelasan terkait waktu pelaksanaan eksekusi mati, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan para kepala lembaga pemasyarakatan (lapas) di Pulau Nusakambangan.

Menurut dia, koordinasi tersebut dilakukan untuk mencari lapas yang memiliki tempat khusus yang dapat diawasi dan tidak berbaur dengan warga binaan atau narapidana lainnya.

"Selama ini di Lapas Batu ada tempatnya. Nah sekarang tempatnya itu sudah terisi macam-macam," katanya.

Ia mengatakan bahwa salah satu lapas di Nusakambangan yang memiliki tempat khusus untuk mengisolasi terpidana mati sebelum menjalani eksekusi, yakni Lapas Besi.

Nantinya, kata dia, warga binaan Lapas Besi bisa diarahkan untuk tidak datang ke tempat khusus atau blok itu.

"Kita siapkan tetapi ini tergantung kesiapan Lapas Besi juga," katanya.

Kendati demikian, Yuspahrudin mengatakan bahwa hingga saat ini dua terpidana mati di Lapas Pulau Nusakambangan yang dikabarkan akan menjalani eksekusi belum dipindahkan ke tempat khusus atau ruang isolasi tersebut.

Menurut dia, hal itu disebabkan pihaknya belum mendapat perintah dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham terkait pemindahan tersebut dan belum adanya kejelasan waktu pelaksanaan eksekusi.

"Yang di Lapas Pasir Putih sampai sekarang juga masih di Pasir Putih karena belum ada kejelasannya. Kalau sudah ada kejelasannya, nanti kita akan koordinasi dengan para kalapas di sana, siapa yang punya tempat khusus," tegasnya.

Disinggung mengenai pemberitaan yang menyebutkan jika pelaksanaan eksekusi bagi enam terpidana mati akan dilakukan bersamaan di Nusakambangan, dia mengatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum menerima surat permintaan tempat eksekusi bagi enam terpidana mati tersebut.

"Secara bersamaan belum ada permintaannya. Yang pernah itu dulu (permintaan tempat eksekusi bagi satu terpidana mati, red.) tetapi sampai sekarang tidak ada komentar, tidak ada lagi, kami cuma menunggu. Saya yakin Direktur Jenderal Pemasyarakatan mengizinkan karena tidak masalah tempatnya, sudah ada di sana (Nusakambangan, red.)," katanya.

Menurut dia, pihaknya hingga sekarang juga belum menerima informasi mengenai kapan empat terpidana mati lainnya yang akan dieksekusi itu bakal dipindah ke Nusakambangan.

Ia mengatakan bahwa pemindahan terpidana mati ke Nusakambangan harus ada izin dari Dirjen Pemasyarakatan.

Meskipun demikian, dia mengatakan jika empat terpidana mati yang akan dieksekusi itu dipindah ke Nusakambangan, pihaknya akan menyiapkan tempat khusus bagi mereka untuk memudahkan pengawasan.

Dalam sejumlah pemberitaan, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa enam terpidana mati yang akan segera dieksekusi, yakni Agus Hadi, Pujo Lestari, Gunawan Santoso, Tan Joni, Namaona Denis, serta Marco Archer Cardoso.



Pewarta: Sumarwoto
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2015